Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Irigasi adalah penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian dan pengaliran air menggunakan sistem, saluran dan bangunan tertentu dengan tujuan sebagai penunjang produksi pertanian, persawahan dan perikanan. Istilah irigasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu irrigate dan dalam bahasa Inggris, yaitu irrigation yang artinya pengairan atau penggenangan.

Seperti halnya Pembangunan terus dilaksanakan diberbagai sektor, tak luput juga pembangunan peningkatan jaringan irigasi yang dinaungi oleh dinas PUPR. melauli Bidang Irigasi.Tiada lain untuk stabilitas dalam hal perairan yang menyangkut dengan persawahan untuk menunjang dalam hal sentra industri pangan dan lingkungan hidup.
Irigasi yang kini sedang dilaksanakan Di wilayah kabupaten Bandung sedang dalam tahap pelaksanaan,seperti hal nya di wilayah Kecamatan Cimaung Kab. Bandung yaitu Dl Jagabaya, Tepat nya Kampung Pasir panjang Rw 06 Desa Jagabaya Kecamatan Cimaung
Namun sangatlah di sayangakan sejak dari awal di mulai pembangunan tidak di temukan papan informasi proyek, Dari hasil pantauan beberapa awak media PERS , SKU Tugas Bangsa, Gemantara, Fokus Indonesia dan Koran Sinar pagi , Jum’ at 23/08/2019 di titik lokasi pengerjaan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana standar proyek hasil tender terutama UU KIP No 14 tahun 2008 ( Keterbuakaan Informasi Publik)
Diantaranya hal transfaransi publik yang mestinya pelaksana memasang papan proyek sebelum kegiatan dilaksanakan, karena rasa penasaran, 30/08/2019/ Tim liputan mendatangi lokasi pekerjaan tersebut namun hal yang sama , di lokasi pekerjaan tidak di temukan papan proyek, yang ada sebuah sebuah reklame berukran kurang lebih 60X 60 yang bertulisakan, ( PROYEK INI , Dalam Pengawasan dan Pengamanan TP4D Kejaksaan Negri Kabupaten Bandung). apa karena proyek ini dalam pengawasan TP4D tidak pasang papan proyek ?? atua hanya akal akalan kontraktor dan Konsultan pengawaas untuk meraup keutungan dan ” MINELAP “Uang Rakyat kekantong pribadi semata.
Setelah Tim liputan menjambangi untuk yang ketigali nya Kamis (05 /09) baru kita menemukan titik terang, dilokasi pekernjaan terpasang papan proyek,
Nama kegiatan : Rehabilitasi pemeliharan Jaringan Irigasi
Nama paket. : Air 7
Jenis Pekerjaan : Peningkatan Bangunan Bendung, Bangunan Sadap saluran Sekunder
Lokasi pekerjaan : DI jagabaya, Desa Jagabaya Kecamatan Cimaung.
Sumber Dana : DAK Tahun Anggaran 2019
Nilai Kontrak. : RP 599.000.000.00
Pelaksana. : CV KIRANA SAKTI
Waktu pelaksanan : 120 hari kalender
Bagaimana tanggapan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bandung, terkait pelaksanan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi, di wilayah Kabupaten Bandung?? Dari hasil investigasi pemasangan papan proyek di lakukan setelah pekerjaan di mulai,,,?? Bukankah dari sejak awal persiapan pekerjaan di mulai sudah di pasang papan informasi proyek,??
Bukankah informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional sebagai mana telah di atur dalam UU KIP No 14 tahun 2008., ??
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Agar besaran sumber dana serta anggaran yang dilaksanakan masyarakat mengetahui.
Namun pelaksana kegiatan proyek tersebut tidak mengindahkan aturan yàng diberlakukan karena di lokasi pembangunan tidak disertakan papan proyek. Hal paling penting papan proyek agar tidak terjadinya tumpang tindih anggran,
Begitu juga dengan dugan sebagian Bahan material Batu diduga mengambil dari lokasi sungai pengerjaan yang menurut ketentuan tidak dibolehkan karena ada indikasi merusak tatanan lingkungan hidup yang mestinya, apakah dinas PUPR sudah melakukan koordinasi dengan Dinas lingkungan Hidup ( DLH ). ?? Terkait bahan material batu di ambil dari Sungai,?

Adapun masyarakat berhak turut serta berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan yang dilakukan oleh penyelenggara, pelaksana serta pengguna keuangan negara melalui Pengawasan Masyarakat ( WasMas ) fasal 116 ayat 4 : memberikan koreksi terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa. Yang mengacu pada PP no.68 th. 2000.
Bagaimanapun pembangunan tersebut bersumber dari keuangan negara ( UU no. 17 th 2003 ).
Seyogyanya masyarakat sadar serta melaksanakan peran serta dalam pengawasan dan control secara seksama dalam hal program pemerintah untuk mengantisipasi para elit pelaksana, serta pengusaha yang memanfaatkan program pemerintah yang bertujuan untuk
Mengeruk keuntungan demi
kepentingan pribadi dan golongan serta mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencucian uang ( UU Rl no. 8 th 1981 ).
