Ragam

Kepsek Diperas, Kajari Dicopot

adminsigiku.com
×

Kepsek Diperas, Kajari Dicopot

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Ketua Pengurus Besar PGRI)

Apresiasi pada Kejaksaan Agung, terutama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati yang cantik, tegas menindak oknum Kejaksaan Negeri yang melakukan pemerasan pada para kepala sekolah. Bahkan sebagai Kajati Riau Mia Amiati menyatakan Kepala Kejaksaan Negeri Riau sosok yang bodoh. Mengapa bodoh? Karena Ia tidak melakukan pengawasan melekat, sehingga “tidak tahu” anak buahnya melakukan pemerasan.

Sebelumnya Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau, Taufik Tanjung, menceritakan ada tiga kali penyerahan uang atas permintaan dari oknum jaksa Kejari Rengat. Oknum tersebut meminta uang berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 65 juta kepada para Kepsek dalam kasus dugaan pengelolaan dana BOS. Atas permintaan dan desakan PGRI maka Kejati Riau bergerak mendalami.

Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto ditetapkan sebagai tersangka terkait pemerasan dana Bantuan Sekolah (BOS) bersama dua orang lainnya yakni Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo. Anak buah membuat ulah, pimpinan bertanggung jawab.

Dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah diatur “Setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.” Faktanya ? Sebanyak 64 kepala SMPN mendapatkan intimidasi dan ATMisasi dari oknum PNS Kejaksaan Negeri Riau. Sungguh tindakan pemerasan kepada para kepala sekolah adalah tindakan yang tuna adab.

Mengapa Saya katakan tuna adab? Sebagai penegak hukum Ia menyimpangkan amanah jabatan. Sebagai pribadi yang pernah dididik para guru Ia lupa bahwa para kepala sekolah hakekatnya gurunya sendiri. Oknum kejaksaan negeri Riau telah menjadi “Malin Kundang” yang lupa diri dan tuna adab memeras para kepala sekolah. Para kepala sekolah itu simbol guru, hakekatnya Ia adalah guru dari semua anak bangsa, termasuk oknum Kejari Riau.

Sahabat pembaca setidaknya ada tiga profesi atau orang yang harus dihormati. Waspadai pada ketiganya dan jangan sembarangan apalagi memerasnya. Pertama para kiyai. Kedua para guru (kepala sekolah) dan orangtua kita. Kiyai, guru dan orangtua adalah orang yang punya visi misi memanusiakan manusia agar lebih sukses meraih kehidupan. Kiyai, guru (kepala sekolah) dan orangtua harus diperlakukan istimewa. Tentu selama tidak melanggar hukum dan masih menjadi teladan.

Perbuatan tercela yang dilakukan oknum pejabat Kejaksaan Negeri di kasus ini akhrnya mendapatkan sanksi disiplin berat berupa pencopotan dari jabatan strukturalnya. Pencoppotan jabatan dan penetapan tersangka adalah buah perilaku “Malin Kundang” yang maling teriak maling. Semuanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani penyidikannya oleh Kejaksaan Agung. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Inilah potret buram dunia penegakan hukum di negeri kita. Apakah ini representasi wajah penegakan hukum di negeri kita? Bisa jadi demikian!

Publik pendidik pantas mengatakan, “Terimakasih Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi yang terus menindaklajuti kasus pemerasan kepada para kepala sekolah. Semoga tidak ada lagi kisah pemerasan kepada para kepala sekolah di negeri ini”. Sekarang era kolaborasi dan era orkestrasi semua potensi bangsa untuk membangun bangsa agar menjadi lebih baik. KKN dan sejenis pemerasan kepada para kepala sekolah sebaiknya sudah harus raib di negeri ini.

Dari semua pejabat, orang yang berkuasa dan para penegak hukum jadilah “murid dan anak baik” perlakukan para kiyai, guru dan orangtua sebagaimana mereka harus diperlakukan. Hindari menjadi pejabat, penegak hukum yang bergaya “Maling Kundang”. Jadilah pelayan publik yang baik, profesional, proporsional dan beradab. Hindari budaya ATMisasi dan “Jeruk Makan Jeruk” pada sesama aparatur negara (ASN). Sebaliknya para kepala sekolah harus terus meningkatkan kekompakan dan kebersamaan.
Belajarlah pada kekompakan kepala SMPN di Riau!

Para kepala sekolah dan guru sangat tak pantas diperas. Bila ada oknum guru dan kepala sekolah diduga ada pelanggaran karena keterbatasan pemahaman tentang sebuah regulasi atau hukum maka sebaiknya edukasi saja. Sejak tahun 2012 bahkan PGRI sudah MOU dengan POLRI bersama Jenderal Badrodin Haiti dan Jenderal Tito Karnavian saat mereka masih menjabat. Substansinya adalah kemitraan dalam penegakan hukum. Penegak hukum dan pendidik sama-sama aparatur negara dan harus saling memulyakan. Hukum tetap ditegakan namun sesuai prosedur terbaik.

Ada syair lagu, “Hormati Gurumu Sayangi Teman, Itulah Tandanya Kau Murid Budiman”. Bila kita ingin menjadi orang mulia maka hormati guru. Bila faktanya ada pemerasan pada guru atau kepala sekolah maka syair lagu itu bisa berubah menjadi, “Peraslah Gurumu (kepala sekolah) Juga Temanmu Itulah Tandanya Engkau Malin Kundang”. Kita semua punya guru dan mari kita semua menghindarkan diri dari merendahkan derajat guru dengan segala kekuarangannya