Pewarta : A Y Saputra
Koran SINAR PAGI, Kota Banjar,- Kepolisian Sektor Pataruman Resor Banjar Polda Jawa Barat, secara rutin khususnya diakhir pekan menggelar kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan yang lebih dikenal dengan nama Operasi KRYD, guna tercipta situasi kondosifitas wilayah hukum Kota Banjar pada umumnya malam tadi, Minggu (18/10/20).
Kegiatan rutin ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pataruman, AKP Cecep Edi Sulaeman,S.IP dengan menurunkan 11 anggotanya, menyisir ke setiap daerah pemukiman maupun ke pusat keramaian yang berada diwilkum Polsek Pataruman.
Selain memberikan himbauan Lrotokol Kesehatan, dalam rangka Cipta Kondisi berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, tentang peredaran minuman keras yang berkedok sebagai tempat penjualan jamu dilingkungan Babakansari Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
Maka, Kepolisian Sektor Pataruman langsung bergerak, melakukan penggeledahan terhadap tempat penjualan jamu tersebut dan mendapati adanya puluhan botol minuman keras jenis Anggur Ginseng Cap Kuda Mas dan juga miras jenis Anggur Merah Cap Orang Tua.
Selanjutnya, AKBP Melda Yanny, S.IK.,MH. melalui Kapolsek Pataruman AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan, “Ya, benar kami melakukan operasi dan penggeledahan, juga penyitaan barang bukti berupa miras, untuk selanjutnya kami akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku bagi sipenjualnya,” ungkap Kapolsek.
Penjual minuman keras berinisial M ini akan diproses hukum di Pengadilan Negri Banjar dijerat dengan Peraturan Daerah Kota Banjar No.4 pasal 4 tentang Larangan perederan minuman beralkohol.
Untuk barang bukti dan proses hukum penjual jamu tersebut ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pataruman.













