Pewarta : Eman
Koran SINAR PAGI, Kab.Tangerang – Banten – Operasi Yustisi dan penegakan Perbup No.47, dalam rangka meningkatkan sadar protokol kesehatan terus dilakukan unsur Muspika Cisoka, Kab.Tangerang, di Jalan Simpang Empat, Kec.Cisoka, Sabtu (23/0/2021) malam.
Pantauan koransinarpagijuara.com dilapangan, kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker masih terbilang rendah, hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya warga yang kedapatan tidak memakai masker saat berkegiatan diluar rumah.
Tampak turut hadir dilokasi operasi, Kapolsek Cisoka, AKP Nurrokhman, Camat Cisoka, H.Ahmad Hapid,AP.,M,Si, Danramil 13/Cisoka, Kapten Kav Burhannudin, Koramil 13/Cisoka, Sekcam Cisoka, Herman, Personil Satpol PP Cisoka dan jajaran Polsek Cisoka.
Kapolsek Cisoka, AKP Nrrokhman menyampaikan, giat malam ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Yustisi dan penegakan Pergub No 47 dengan melakukan penertiban dan penindakan yang melanggar protol kesehatan terhadap masyarakat, terutama yang tengah melintas di Jalan Raya Simpang Empat Cisoka ini.
“Disini kami masih banyak mendapati pengendara baik yang hanya sekedar melintas saja atau masyarakat sekitar wilayah Cisoka yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker,” katanya.
Ditegaskan, dalam situasi pandemi ini semua elemen masyarakat harus benar – benar mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, namun, ujarnya, masih ada saja masyarakat yang tidak mematuhinya. Padahal, lanjutnya, bagi pelanggar Prokes sudah diberi sanksi berupa denda maupun sanksi sosial, tambahnya.
“Jajaran Muspika Cisoka tidak hanya melakukan operasi yustisi di jalan, tapi juga menyisir tempat – tempat yang berpotensi menjadi pusat kerumunan massa, seperti Cape dan tempat hiburan lainnya,” ungkap Kapolsek Cisoka.
Selain itu, jam operasional kendaraan Damtruk yang melintas ke wilayah Cisoka dibatasi, “Jadi sesuai Pergub No 47 kendaraan pengakut tanah beroprasi dari pukul 22:00 WIB sampai jam 05:00 WIB, walaupun dalam kondisi kosong bagi damtruk yang melanggar tetap kita tindak tegas,” ucapnya.













