Pewarta : Iwan Brata
Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim – Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia (YL-FHI) yang resmi dilegalkan melalui Akta Notaris Iki Sabariah Munaswati dengan nomor 46 tertanggal 26 September 2018 serta terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI nomor AHU-0013301.AH.01.04.2018, adalah merupakan sebuah Yayasan yang memiliki ciri khusus dimana dikatakan selain memiliki visi dan misi bidang pengupayaan serta pelayanan sosial kemasyarakatan.
“Seperti pada umumnya fungsional sebuah yayasan, akan tetapi juga memiliki orientasi kecendrungan yang mengarah kepada sebuah organisasi kelembagaan, itulah mengapa yayasan ini dinamakan Yayasan Lembaga Fakta hukum Indonesia (YL-FHI),” ucap Ketua Umum YL-FHI, Budiono Hartanto,SH.
Hal ini juga disampaikan oleh Ketua DPW Sumatera Selatan Yuliadi, yang sekarang berkantor di Kecamatan Lubuk Batang, Jln.Lintas Baturaja – Prabumulih, bahwa Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia secara terbuka siap melakukan pendampingan masalah hukum.
Dikatakan, bagi masyarakat yang bermasalah dan membutuhkan pendampingan hukum, dipersilahkan untuk datang ke kantor perwakilan yang beralamat di Lubuk Batang Km 14 Kecamatan Lubuk Batang, ungkapnya.













