Politik

Ferdiansyah, Gelar Dengar Pendapat Dengan Masyarakat Mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara

adminsigiku.com
×

Ferdiansyah, Gelar Dengar Pendapat Dengan Masyarakat Mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Fitri

Kabupaten Garut – Bertempat di Institut Pendidikan Indonesia Kab. Garut Ferdianysah Sekertaris Fraksi Partai Golkar MPR RI menggelar Dengar Pendapat Masyarakat terhadap siswa dan masyarakat, Sabtu (25/09/2021), kegiatan tersebut dihadiri 150 orang peserta yang terdiri dari Ikatan Pengurus Osis (IPO) SMA dan SMK se-Kabupaten Garut, Organisasi Masyarakat Manggala, siswa madrasah aliyah, dan tokoh-tokoh masyarakat sekitar kampus IPI.

Kegiatan tersebut dibuka oleh wakil direktur sekolah pascasarjana IPI, yang juga menuturkan supaya para peserta kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung hingga keluar dari kampus IPI.

Ferdianysyah menjelaskan pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo-Yusuf Kalla lalu, peran MPR mengalami peningkatan dengan dihidupkannya kembali tradisi Sidang Tahunan MPR, meski hanya sebatas mendengarkan.

Mestinya, MPR perlu membahas laporan tahunan yang disampaikan Lembaga-lembaga Tinggi Negara, yang kemudian dapat dijadikan dasar untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada satu tahun ke depan. Terhadap laporan Lembaga-lembaga Tinggi Negara tersebut MPR menyampaikan rekomendasi, tegas Ferdiansyah.

Anggota DPR/MPR RI lima periode menuturkan dengan cara seperti itu kinerja Presiden dan lembaga-lembaga negara lainnya dapat dikontrol dan di bahas secara kelembagaan, Presiden memberikan tanggapan dan penjelasan atas semua program yang telah dijalankan.

Wacana untuk menggunakan kembali GBHN seiring upaya menguatkan peran MPR, perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: pertama, harus diatur secara jelas siapa yang berwenang membuatnya. Kedua, dalam bentuk hukum apa GBHN dituangkan ? Ketiga, jika menggunakan GBHN akan ada pertanggungjawaban Presiden kepada MPR, maka akan berpengaruh terhadap sistem pemerintahan yang selama ini dianut.

Ada baiknya jika menggunakan GBHN sebab, jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap secara bersamaan dan MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden sesuai amanat konstitusi, maka Presiden dan Wakil Presiden “pilihan MPR” dapat melanjutkan program pembangunan yang bersumber dari GHBN tanpa adanya benturan visi dan misi. Untuk itu, pengaturannya harus dikembalikaan kepada UUD, amandemen ulang merupakan suatu keniscayaan.