Ragam

Tiga Pemuda Pemerkosa Hingga Korban Hamil 8 Bulan, Akhirnya di Ringkus Polisi

adminsigiku.com
×

Tiga Pemuda Pemerkosa Hingga Korban Hamil 8 Bulan, Akhirnya di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ayi Suherman

Kabupaten Sukabumi – Karena sering nonton film porno, tiga pemuda di Kabupaten Sukabumi gilir perkosa perempuan hingga hamil 8 bulan dengan modus pacaran dan pura-pura cari korban.

Ke 3 (tiga) pemuda, yakni RY (21), UD (34), SP (28) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi karena memperkosa seorang perempuan berinisial NY (21).

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan para tersangka memperkosa korban secara bergantian dirumah pacarnya di Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

“N diketahui hamil 8 bulan dan tersangka ada tiga, RY merupakan pacar dari korban, kedua inisial UD dan SP teman dari tersangka RY,” kata Kapolres AKBP Dedi Darmawansyah dalam pres rilisnya, Kamis (16/12/2021).

Sebelum memperkosa korban para tersangka menenggak minuman keras (miras) beserta obat obatan, setelah N tertidur kemudian ketiga orang itu langsung memperkosanya.

“Modusnya korban diajak oleh pacarnya dicekoki miras dicampur dengan obat keras lalu memperkosa korban secara bergilir dengan teman tersangka,” terangnya.

Tidak berselang lama lanjut Dedy, tersangka RY (21) bersama UD (34) dengan modus sama kembali mengajak korban untuk bertemu dan korban di paksa bersetubuh. Namun saat korban di setubuhi, temannya berpura-pura memergoki korban kemudian memaksa korban untuk disetubuhi secara bergantian.

“Sementara menurut keterangan tersangka, korban sudah disetubuhi tiga kali oleh pacarannya dan dua kali oleh temannya melakukan pemerkosaan.

“Tersangka pernah menjanjikan akan menikahi korban pada bulan Oktober lalu, tetapi tidak kunjung dinikahi, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal pemerkosaan 285 KUHP atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.