Peristiwa

Kepala Desa Sindangangin Pimpin Mediasi Antara Pengusaha Dengan Warga Dusun Jatibarang

adminsigiku.com
×

Kepala Desa Sindangangin Pimpin Mediasi Antara Pengusaha Dengan Warga Dusun Jatibarang

Sebarkan artikel ini

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Warga Dusun Jatibarang, Desa Lakbok, Kab.Ciamis menuntut pengusaha galian tanah untuk bertemggung jawab atas insiden meninggalnya seorang anak akibat tenggelam dalam genangan air bekas galian di dusun tersebut, pada Kamis (17/02/2022) lalu.

Menindaklanjuti tututan warga tersebut, Kapolsek Lakbok, Iptu Agus Hartadin Rifai, memediasi kedua belah pihak untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Tampak hadir dalam mediasi tersebut, Kasi Trantrib Desa Lakbok, Dede Sunari, Kepala Desa Sindangangin, Mis’an, perwakilan Danramil Lakbok dan perwakilan warga Dusun Jatibarang.

Kepala Desa Sindangangin, Mis’an mengatakan, pihak sebagai mediator dalam pertemuan antara tuntutan warga dengan pengusaha harus bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, “Kejadian ini harus bisa diselesaikan, bagaimana baiknya tanpa ada intimidasi dari pihak manapun,” katanya.

Sementara Kepala Dusun Jatibarang, Sukur, sebagai perwakilan warga mengatakan, pihaknya telah mengingatkan pengusaha agar memberi rambu – rambu disekitar lokasi proyek, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan.

“Dengan terjadinya musibah ini, kami atas nama warga Dusun Jatibarang mengajukan 7 tuntutan diantaranya,
1. Pihak perusahaan agar meratakan tebing,
2. Menutup lobang yang berbentuk kolam disekitar lokasi galian,
3. Memperbaiki jalan dusun yang rusak akibat dilewati kendaraan proyek,
4. Bertanggung jawab terhadap keluarga korban, mulai dari proses pemusaraan korban hingga tuntas,
5. Menepati janji memberikan konpensasi terhadap lingkungan,
6. Mengekahi almarhum, dan
7. Menutup total kegiatan penggalian tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya, Kasnap salah seorang perwakilan tokoh masyarakat mengatakan, pengusaha banyak meraih untung dalam proyek galian type C ini, tapi bagi masyarakat banyak dirugikan diantaranya, akses jalan menjadi rusak.

“Kami meminta, tebing yang cukup dalam dan curam untuk dirapihkan, agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tandas Kasnap.

Menanggapi tuntutan warga tersebut, Jek Mangkulangit, perwakilan dari perusahaan menyatakan kesiapan perusahaan untuk menutup lubang bekas galian.

“Meratakan tebing akan kami lakukan, terkait pengurugan jalan dusun Sindangbarang, kami sudah sepakat dengan kepala desa dan akan segera dilaksanakan,” katanya.

Dia juga berjanji akan memberikan uang duka sebagai dana pemulasaraan dari awal hingga akhir kepada keluarga korban.

“Kami sudah sepakat dengan keluarga korban dan akan kami penuhi, sedangkan untuk lingkungan, kami sudah penuhi, sesuai janji sebesar Rp 50.000,- setiap hari kerja sementara untuk tuntutan penutupan secara total kegiatan penggalian, kami belum bisa menjawab,” imbuhnya

Terkait tuntutan warga soal penutupan galian secara permanen, Kapolsek Lakbok Iptu Agus angkat bicara, “Masalah penutupan, sekarang juga sudah ditutup dan tidak ada kegiatan, entah kapan akan dibuka lagi, karena dilokasi sudah dipasang Police line oleh Polres Ciamis, untuk dibuka, memerlukan proses,” pungkasnya.