Liputan Khusus

Kasubag Kerjasama Media Pada Diskominfo Kab.Bogor Diduga Sebagai Seorang Pembohong

adminsigiku.com
×

Kasubag Kerjasama Media Pada Diskominfo Kab.Bogor Diduga Sebagai Seorang Pembohong

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Frans Ganyang

Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,-Diskominfo sejatinya merupakan wadah dari berbagai macam awak media, mulai dari media cetak, radio, tv dan on line. adapun pentingnya pran serta insan pers sebagi pilar ke – ( 4 ) dewasa ini dalam menjalankan tupoksi sebagai sosial control sekaligus dalam mengawal lajunya roda pemerintahan khususnya di bumi tegar beriman juga sebagai sarana penangkal berita hoax yang belakangan ini rentan terjadi.

Akan tetapi, yang terjadi di tubuh Diskominfo Kabupaten Bogor malah sebaliknya. di mana seharusnya dinas tersebut tempat bernaungnya para pewarta dalam mencari dan menyebarkan berita baik dalam bentuk Publikasi Adventorial, iklan dan sebagainya sesuai amanat UU no. 40 tentang PERS tanpa membeda – bedakan apakah ini dari kubu siapa yang dekat dengan ketiak mereka.

Disinyalir terkait adanya berbagi program publikasi iklan dan adventorial untuk kalangan insan pers di kabupaten bogor di duga kuat di kuasai oleh ” DINA ” yang merupakan Kasubag kerjasama antar media pada dinas komunikasi dan informatika Kabupaten Bogor.

Perlu di ketahui, sejak posisi Kasubag Kerjasama antar Media dijabat oleh oknum dimaksud ternyata banyak menuai kecaman dari rekan – rekan media yang merasa di perlakukan kurang baik atas kebijakan yang hannya memprioritaskan bagi kalangan yang dekat dengan ketiak mereka.

Apabila kita mengacu dari sisi anggaran yang digelontorkan dinilai sangat fantastis bahkan menyentuh angka milliaran rupiah pertahun, jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak menjadikan adanya berbagai frogram – frogram di maksud sebagai skala prioritas, mengapa kebijakan tersebut belakangan ini terkesan tebang pilih dan terlalu mengada – ada.

Kemana saja alokasi uang negara ataupun anggaran pengelolaan informasi publik di tubuh Diskominfo Kabupaten Bogor yang nilainya mencapai milliaran rupih pertahun, di minta pada pihak terkait segera menindak lajuti sebagai koreksi kedepan dan sekaligus untuk menjawab berbagai keluhan bagi pewarta apakah ada unsur sabotase di tunggangi kepentingan pribadi yang sudah mengangkangi amanat UU KIP.