Ket Foto: Ilustrasi
Pewarta : Frans Ganyang
Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Dugaan adanya suatu tindakan dan perbuatan tercela yang tidak patut di jadikan contoh, apalagi perbuatan tersebut di lakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), jelas – jelas sudah bertentangan dengan tugas pokok dan fungsinya selaku pejabat publik.
Adanya upaya di maksud, di sinyalir sebagai bentuk pengekangan terhadap kebebasan berpendapat dewasa ini sekaligus telah masuk dalam perbuatan menginterpensi karena sudah berupaya menghalang – halangi kebebasan pers dalam berpendapat baik dalam mencari, memperoleh dan mengolah serta mempublish pemberitaan supaya dapat terpenuhnya berbagai unsur dalam penyajian suatu pemberitaan agar tidak terkesan memihak sesuai UU no. 40 tahun 1999 tentang PERS dalam menjalankan tugas selaku sosial control.

Upaya – upaya yang hendak dilakukan oleh YANTO selaku Kasi Sarpras untuk membungkam dan menginterpensi wartawan, terindikasi kuat atas perintah Kabid Sarpras pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, DESIRWAN sebagai pemangku kebijakan. Apabila adanya niatan terselubung dimaksud ada koordinasi sebelumnya dan ketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan, JUANDA maka; adanya dugaan terkait indikasi – indikasi yang telah KSP publish sebelumnya patut dipertanyakan, ada apa?
Percobaan penyuapan yang di lakukan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, sebagai upaya untuk mendiskreditkan pran dan pungsi pers sebagai penyeimbang ikut mewarnai dalam mengawal laju dan terciptanya pemerintahan yang bersih. adanya hal itu patut kami sayangkan,
bukankah seharusnya bagi pejabat publik harus memberikan contoh yang positif, menjadi panutan bagi publik.
Bukan malah sebaliknya,
melakukan perbuatan yang tidak senonoh, jauh dari sisi kepatutan dan kepantasan serta mencoreng nama baik ASN di karenakan sudah mengangkangi PP -53 bagi aparatur negara atau pegawai negri sipil.
