OPINI/Artikel

Ekowisata Citarik

adminsigiku.com
×

Ekowisata Citarik

Sebarkan artikel ini

Oleh :  Sumiati (Ibu Rumah Tangga)

Dalam sebuah media massa para peneliti di beberapa Universitas di dalam dan luar negeri mengusulkan ekowisata Citarik di DAS Citarum sebagai laboratorium hidup untuk penelitian Internasional. Ekowisata baru ini direncanakan dibangun di Desa Padamukti dan Desa Cibodas, di Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.

Ekowisata menawarkan kegiatan wisata berbasis alam di sepanjang sungai Citarik, mendukung industri dan ekonomi masyarakat sekitar. Sekaligus memperbaiki dan merawat koridor ekologi sungai, anak sungai dan oxbownya.

Penelitian ini mendukung usulan DJKN Bandung, Jabar sebagai juara lomba “KOIN Kemenkeu 2021” untuk membangun “Ekowisata Citarik” yang bisa menjadi salah satu etalase program Citarum Harum karena memenuhi sebagian dari 12 kriteria program PPK DAS Citarum. Diantaranya penanganan air limbah domestik, pengelolaan sampah, pengendalian pemanfaatan ruang DAS Citarum, pemantauan kualitas air, pengelolaan SDA, edukasi masyarakat, hubungan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan dan ekonomi.

Pariwisata merupakan salah satu sektor andalan pemerintah dalam pembangunan nasional Indonesia yang diharapkan mampu memberikan kontribusi besar bagi peningkatan devisa negara dalam upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Meskipun pariwisata memberikan manfaat, tetapi pemerintah juga harus memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan dalam ekowisata tersebut, seperti kerusakan lingkungan.

Kalau memang benar pemerintah mengharapkan ekowisata Citarik ini mampu mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat sekitar, maka pemerintah harus mengelola sendiri ekowisata tersebut jangan diserahkan kepada pihak swasta.

Karena, seperti yang kita ketahui bersama dalam sistem kapitalisme negara hanya sebagai regulator, bukan sebagai pengelola. Pengelolaan selalu diserahkan kepada pihak korporasi yang hanya menginginkan asas manfaat saja. Ditambah lagi dalam sistem kapitalisme jarang memperhatikan aturan agama, seperti didalamnya terdapat praktek-praktek yang dilarang oleh agama.

Ketika pengelolaan itu diserahkan kepada korporasi, maka apa yang menjadi tujuan awal yaitu ingin mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat bisa terlupakan.

Dalam sistem kapitalisme kebebasan individu diberikan ruang seperti bebas berkepemilikan. Banyak diantaranya sumberdaya alam dimiliki oleh individu, padahal sumberdaya alam milik rakyat terutama kaum Muslim. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api”.(HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Apalah daya, inilah sistem yang semuanya hanya berhitung untung rugi kepada rakyat. Sistem yang bokbrok ini berasas pada aspek manfaat semata. Yang mana seluruh kegiatan dalam meriayah rakyat harus memberikan keuntungan bagi pemegang kekuasaan. Mereka tidak mempedulikan lagi mana yang menjadi harta milik umum dan mana harta yang menjadi milik pribadi.

Berbeda dengan sistem Islam yang melarang tegas individu maupun negara memiliki hak milik umum, apalagia hingga dikelola oleh swasta/individu. Islam selalu memperhatikan kemaslahatan bagi rakyatnya. Dalam Islam juga negaralah yang akan mengelola sumberdaya alam yang akan dijadikan ekowisata. Hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat, sehingga benar-benar untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Oleh karena itu, menjadikan ekowisata sebagai sebuah usaha peningkatan ekonomi masyarakat atau sebagai salah satu penyumbang bagi pendapatan asli daerah diperbolehkan oleh Islam selama tidak melanggar batas halal dan haram. Maka, semua komponen mulai dari pihak pemerintah hingga lapisan masyarakat harus memperhatikan etika berwisata yang diantara lain:
1. Aktifitas bisnis dalam mengelola objek wisata tidak dibenarkan menjalankan bisnis, objek wisata yang mengandung unsur riba, gharar dan bisnis yang dilarang lainnya.

2. Menyediakan fasilitas publik, sehingga kenyamanan wisatawan terjamin sedemikian rupa. Dengan demikian wisatawan tidak akan merasa takut dan khawatir meninggalkan sholat atau merasa takut terpaksa melanggar larangan seperti makanan yang tidak jelas halal haramnya.

3. Objek wisata yang ditawarkan adalah objek yang layak disaksikan.

4. Pengelolaannya dikaitkan dengan kepentingan dakwah seperti peringatan dan himbauan religius pada tempat-tempat tertentu atau membuat brosur-brosur yang berisi penjelasan yang bernuansa agama.

Sebagaimana yang dijelaskan diatas, menciptakan bentuk ekowisata yang Islami pada prinsipnya harus ada kesesuaian praktek-praktek ekowisata dengan aturan-aturan ajaran Islam. Sektor ekowisata sebagai sebuah mu’amalah pada dasarnya dibolehkan sepanjang tidak ada praktek-praktek yang terlarang di dalamnya.

Wallahu’alam bishshawab