Oleh : Yuni Irawati (Ibu Rumah Tanggga)
Melonjaknya kasus narkoba di Kabupaten Bandung, di dua tahun terakhir ini, dan terus mengalami peningkatan. Peningkatan juga terjadi pada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pada 2020 lalu pengungkapan kasus Narkoba di Kabupaten Bandung hanya 98 kasus, namun jumlahnya meningkat pada 2021 dengan 143 kasus. Namun tahun ini jumlahnya meningkat menjadi 174 kasus.
“Memang hampir kategori Narkoba di Kabupaten Bandung mengalami kenaikan kasus,” tutur Kusworo, Jumat 30 Desember 2022.
Ada 8 kategori kasus naroba yang ditangani Polresta Bandung yakni ganja, shabu, psikotropika, undang-undang kesehatan, extacy, Undang-undang pangan, Miras dan Tembakau Sintetis. Pada 2021 lalu jumlah tersangka penyalahgunaan narkoba hanya 206 orang, sementara pada tahun ini mencapai 227 orang.
Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim sangat besar. Namun kenyataannya sangat miris, sebagai muslim terbesar justru menjadi negara darurat narkoba. Ditandai dengan tingginya angka pengguna dan angka kematian akibat narkoba.
Kasus narkoba terus menerus mengalami peningkatan karena, aparat hanya menangkap pengguna, pembeli dan pengedar, tetapi tidak bisa menjangkau pemasok utama/produsen narkoba yang bisa leluasa masuk ke negara ini. Peran negara sangat dibutuhkan sebagai pihak yang paling berwenang untuk memberantas negeri ini dari narkoba, dengan memberikan sanksi yang berat, bukan hanya kepada rakyatnya yang mengkomsumsi narkoba tetapi juga negara lain yang dengan sengaja mengimpor narkoba. Kita sudah sering melihat dari berbagai media pasokan narkoba yang diciduk oleh aparat dikirim dari negara luar. Dalam hal ini, negara pun wajib memiliki aturan terkait hubungan perdagangan dengan negara lain, apabila yang dijual adalah benda haram seperti narkoba, maka negara harus memutuskan hubungan perdagangan dengan negara tersebut demi menjaga rakyatnya dari berbagai kerusakan yang akan ditimbulkannya.
Sayangnya, sistem kapitalisme yang menjadi rujukan lahirnya berbagai kebijakan yang diterapkan dinegara ini, melihat segala sesuatu dari kacamata materi/bisnis semata. Justru narkoba menjadi ajang bisnis yang sangat menguntungkan, sehingga narkoba terus di produksi dan dipasok ke Indonesia. Dalam sistem ekonomi yang berlaku, selama ada permintaan (demand) maka akan selalu ada penawaran (supply). Jadi selama masyarakat membutuhkan narkoba, maka benda haram itu akan terus diproduksi tanpa memperhatikan apakah barang tersebut berbahaya dan merusak masyarakat. Karena yang menjadi fokus ekonomi kapitalis adalah mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga berbagai macam cara pun ditempuh agar tujuan tersebut dapat terwujud. Ditambah lemahnya hukum yang diterapkan tidak mampu memberikan efek jera baik bagi pengguna dan yang mengedarkannya.
Dalam Islam, peluang peredaran miras dan narkoba akan tertutup rapat. Hal ini karena negara Islam (khilafah) memiliki cara efektif untuk mencegah dan menjaga warganya agar terhindar dan tidak terjerumus kedalam kedua kejahatan tersebut, seperti di antaranya:
Pertama, terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat, baik dalam bentuk pendidikan formal atau kajian-kajian dan ceramah umum. Semua itu ditujukan dalam rangka menanamkan akidah dan kepribadian Islam pada diri mereka. Dengan akidah yang kuat seseorang akan senantiasa mengontrol dan menjaga tingkah lakunya. Karena kontrol setiap muslim adalah dirinya sendiri dengan bekal keimanan yang kuat.
Kedua, membentuk lingkungan yang kondusif dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Swt. dengan cara mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab, betapapun besarnya keimanan seseorang ia tetap mungkin terpengaruh oleh lingkungannya.
Oleh karena itu, negara Islam (khilafah) bertugas untuk menjadikan masyarakat muslim menjadi masyarakat yang baik sekaligus mampu menjadi pengontrol perilaku setiap individu-individunya.
Ketiga, penerapan hukum-hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pemberlakuan sistem persanksian (nizhamul ‘uqubat) bagi pelaku pelanggaran. Dalam hal miras dan narkoba, Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya. Karena semua itu termasuk tindak kriminal yang layak diberlakukan sanksi ta’zir atasnya. Bentuk, dan jenis, sanksinya pun ditetapkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Sanksi bagi pelakunya bisa berupa diekspos di depan umum, dipenjara, dikenakan denda, dijilid, bahkan sampai dihukum mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahaya bagi masyarakat.
Keempat, meningkatkan aktivitas penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan Jihad. Maka tak heran apabila pada masa lalu banyak ekspedisi dakwah dan jihad fisabillah dilakukan oleh Daulah Islam.
Inilah di antara cara negara Islam (khilafah) dalam menjaga serta melindungi umatnya agar terhindar dari kejahatan miras dan narkoba. Jika Islam diterapkan maka peluang penyalahgunaan, pengedaran, serta penyelundupan miras dan narkoba tidak ada lagi. Kalaupun ada akan kecil kemungkinannya.
Dari sini, maka satu-satunya solusi mendasar dan menyeluruh terhadap masalah miras dan narkoba yang telah menggurita adalah dengan kembali kepada Islam dan menerapkannya secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Sekaligus mencampakkan sistem impor asing kapitalisme-sekuler yang telah nyata terbukti kebobrokannya dan biang munculnya setiap masalah. Kalau ini tidak dilakukan, sudah terbukti persoalan bukan semakin baik, namun semakin memperpanjang masalah. Rasulullah bersabda:
“…Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka.” (HR. Ibnu Majah dg sanad hasan)
Wallahu a’lam bi ash-shawwab











