OPINI/Artikel

Dispensasi Nikah, Solutifkah?

adminsigiku.com
×

Dispensasi Nikah, Solutifkah?

Sebarkan artikel ini

Oleh Tiktik Maysaroh (ibu rumah tangga)

Saat ini begitu marak kasus hamil di luar nikah yang menimpa anak rentang usia 15 sampai 18 tahun. Dikabarkan, sebanyak 202 pasangan remaja di Kabupaten Bandung, mengajukan permohonan dispensasi menikah dini ke Pengadilan Agama (PA) Soreang pada 2022. Namun hanya sekitar 80 persen dari total 202 perkara yang dikabulkan untuk permohonan dispensasi menikah dini, karena pemohon harus memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Perma) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin. Seperti, alasan mendesak dan masing-masing wajib menghadirkan orang tua.
Jika syarat itu tidak dapat dipenuhi, otomatis permohonan ditolak. Maka persyaratan harus dipenuhi agar tujuan pernikahan itu tercapai, dalam arti tidak terjadi hal yang kontra produktif. Semisal pasangan yang menikah dengan pengajuan dispensasi tak lama kemudian mengajukan gugatan cerai.

Pernikahan usia dini saat ini tentu bukanlah hal yang baru di masyarakat dan sudah berlangsung selama puluhan tahun. Namun, semenjak disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, disebutkan usia minimal untuk menikah 19 tahun bagi kedua mempelai. Sedangkan UU sebelumnya, UU Nomor 1 Tahun 1974, usia nikah minimal 16 tahun bagi perempuan dan 18 tahun bagi laki-laki. Peningkatan pengajuan pernikahan usia dini itu meningkat. Rata-rata alasan permohonan dispensasi nikah selain hamil di luar nikah, hubungan erat kedua pasangan kerap menjadi alasan pengajuan dispensasi ini.

Tingginya permohonan dispensasi nikah menyisakan sejumlah permasalahan yang tak kunjung terurai. Ada beberapa aspek yang patut menjadi catatan merah atas fenomena dispensasi nikah pada pasangan anak, diantaranya, aspek ekonomi, aspek pendidikan, aspek sosial, aspek hukum dan aspek ketahanan keluarga. Kelima aspek ini bila tak dicari solusinya, hanya akan menambah ruwet persoalan. Pokok persoalannya bukanlah pada nikah dini atau dispensasi nikahnya. Masalah utamanya adalah apa yang menyebabkan dispensasi nikah makin marak?. Tiada lain karena, remaja muslim hari ini hidup jauh dari gaya hidup Islam. Mereka beragama Islam, tetapi pemikirannya sekuler. Ketika bergaul antara laki-laki dan perempuan, mereka tidak menggunakan aturan Islam, melainkan dengan kebebasan (liberalisme). Ditambah masyarakat yang individualis sehingga tidak mengawasi pergaulan para remaja, padahal kondisinya sangat memprihatinkan.
Praktik khalwat, ikhtilat, pamer aurat, dan tabaruj, menjadi fenomena biasa di tengah masyarakat. Akibatnya, dorongan terhadap naluri seksual terjadi begitu kuat hingga terbukalah pintu-pintu zina. Padahal, zina adalah perkara yang buruk dan diharamkan.

Semua faktor tadi berperan membuka pintu-pintu zina. Akan tetapi, ada faktor terbesar, yaitu peran negara. Negara adalah pihak yang mengatur individu, keluarga, dan masyarakat. Namun, aturan yang negara terapkan saat ini yaitu Sekularisme Liberal justru menyuburkan dan mendorong remaja untuk bergaul bebas.

Sistem Islam akan mewujudkan solusi permasalahan dispensasi nikah pada semua lini sehingga potensinya bisa tertutup secara rapat. Solusi tersebut adalah pertama, sistem Islam akan membentuk akidah yang shahih pada setiap individu warga negara, termasuk para remaja. Penanaman akidah ini dilakukan dengan mengoptimalkan peran orang tua dalam pendidikan anak serta melalui sekolah. Kedua, sistem Islam akan menerapkan sistem pergaulan islami dengan melarang khalwat, ikhtilat, terbukanya aurat, dan zina. Pria dan wanita akan hidup secara terpisah (infishal), kecuali pada kondisi yang dibenarkan syara. Ketiga, sistem Islam akan menerapkan sistem sanksi, yaitu pemberian sanksi bagi pelanggar syariat. Keempat, sistem Islam akan mengatur dan mengawasi media, baik media massa maupun media sosial, agar hanya menyiarkan konten atau tayangan yang tidak bertentangan dengan syariat.

Kelima, pernikahan anak bukanlah perkara terlarang dalam Islam, bahkan hukumnya boleh. Oleh karenanya, setiap individu yang siap menikah akan diizinkan menikah tanpa perlu prosedur yang rumit.

Demikianlah solusi Islam untuk menyelesaikan persoalan dispensasi nikah yang marak saat ini.

Wallahu’alam bishshawab