Oleh Sugianti (ibu rumah tangga)
Pelecehan seksual di zaman ini begitu memprihatinkan, kasus demi kasus yang terjadi semakin tak terkendali. Beberapa hari yang lalu terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di daerah cilerang. Kejadian tersebut menyisakan trauma mendalam pada korban, adapun korbannya adalah anak di bawah umur. Dengan makin maraknya kasus-kasus pelecehan seksual, Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan dinas untuk memberikan pendampingan kepada korban pelecehan seksual, termasuk juga memberikan edukasi kepada para orang tua agar senantiasa mendampingi anak korban pelecehan seksual. Dalam hal ini, Bupati dan kepala dinas pengendalian penduduk, Keluarga Berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak DP2 KBP3A, berkumpul dalam sebuah rapat guna membahas pelaksanaan pendampingan untuk korban pelecehan seksual tersebut.
Fakta ini menambah daftar panjang kasus pelecehan seksual. Dan yang menambah miris pelakunya adalah seorang guru yang sejatinya harus menjadi tauladan bagi para muridnya. Kondisi ini tentunya sangat menodai citra lembaga pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan jati diri anak-anak dan kepribadian bangsa. Sebenarnya, kasus pelecehan yang terjadi seringkali berulang. Nyatanya, kasus ini seperti fenomena gunung es. Karena masih banyak kasus yang tidak publik ketahui karena tidak terlaporkan kepada pihak berwenang. Kebijakan pendampingan pada korban pelecehan seksual tidaklah menjadi solusi yang solutif. Pendampingan ini sudah lama dilakukan, namun tidak mampu menekan jumlah korban pelecehan. Maraknya pelecehan seksual, terkhusus pada anak di bawah umur menjadi bukti busuknya sistem kehidupan yang diterapkan saat ini. Paham sekularisme telah merambah ke lingkungan pendidikan di mana paham ini cenderung melemahkan pertahanan ideologis Islam sebagai pondasi dasar bagi anak-anak dan masyarakat.
Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait pendampingan korban pelecehan seksual?
Sementara, mekanisme dalam sistem Islam untuk mencegah dan mengatasi masalah pelecehan/kekerasan seksual terhadap anak, disandarkan kepada 3 pilar. Pilar yang pertama adalah ketaqwaan individu. Hal ini karena ketakwaan individu merupakan pelaksana hukum-hukum Islam. Sistem Islam akan merubah pandangan kita sebagai manusia tentang hakikatnya hidup, makna kebahagiaan hakiki, dan standar perbuatan. Menjadikan kehidupan selaras dengan tujuan penciptaan, manusia diarahkan untuk hidup sesuai perintahnya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Quran Surat Al Anfal ayat 24
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اسۡتَجِيۡبُوۡا لِلّٰهِ وَلِلرَّسُوۡلِ اِذَا دَعَاكُمۡ لِمَا يُحۡيِيۡكُمۡۚ وَاعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰهَ يَحُوۡلُ بَيۡنَ الۡمَرۡءِ وَقَلۡبِهٖ وَاَنَّهٗۤ اِلَيۡهِ
تُحۡشَرُوۡنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya Kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.”
Dakwah Islam juga akan mencetak masyarakat yang bertakwa dan peduli yang bertindak sebagai kontrol sosial untuk mencegah individu melakukan pelanggaran. Kondisi masyarakat akan melekat dengan tradisi dakwah Amar ma’ruf nahi mungkar. Orang tua juga harus paham hukum-hukum fikih terkait anak sehingga bisa mengajarkan hukum Islam sedari mereka kecil. Dalam hal ini, masyarakat menjadi pilar yang kedua Sementara yang ketiga adalah peran negara dalam menerapkan aturan Islam ini. Negara wajib menjaga agar suasana takwa senantiasa hidup di masyarakat. Negara melakukan pembinaan agama, baik di sekolah, masjid, dan lingkungan perumahan.
Selain itu, negara akan menerapkan Sanksi hukum yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas. Anak-anak dapat tumbuh dengan aman, menjadi calon-calon pemimpin, calon-calon pejuang, dan calon generasi terbaik. Akan tetapi, yang mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawab seperti di atas tidak lain hanyalah negara yang menerapkan sistem Islam secara utuh, yaitu Daulah Khilafah Islamiah.
wallahualam Bishawab.













