OPINI/Artikel

Pemukiman Yang Layak dan Cara Islam Mengentaskannya

adminsigiku.com
×

Pemukiman Yang Layak dan Cara Islam Mengentaskannya

Sebarkan artikel ini

Oleh : Siti Saadah (Ibu Rumah Tangga)

Pemukiman kumuh merupakan masalah yang dihadapi oleh hampir semua kota-kota besar di Indonesia. Pemkab Bandung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung mengusulkan anggaran sebesar Rp 39 miliar pemerintah pusat untuk menuntaskan kawasan kumuh di dua lokasi Kabupaten Bandung. Kedua lokasi yang diusulkan mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah pusat tersebut yakni kawasan di Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin dan Desa Bojongasih Kecamatan Dayeuhkolot. Usulan itu diajukan Disperkimtan Kabupaten Bandung ke Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Kamis(8/6/23).

Dalam audiensi bersama Direktur Pengawasan Pemukiman Kementerian PUPR, menyampaikan kondisi terkini dalam bentuk paparan, foto-foto, juga kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk penuntasan kawasan kumuh. Seperti untuk di Kecamatan Dayeuhkolot mengajukan Rp 20 miliar dan Kutawaringin sekitar Rp 19 miliar, kata Kepala Desa Disperkimtan Kabupaten Bandung.

Melalui program KOTAKU (kota tanpa kumuh) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR berupaya meningkatkan kualitas permukiman kumuh nasional, yang merupakan penjabaran dari pelaksanaan rencana strategis (Reastra) Ditjen Cipta Karya.

Pemerintah menetapkan penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai target nasional pembangunan kawasan permukiman, dengan tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0(nol) hektar melalui penanganan kawasan pemukiman kumuh seluas 58.431 Ha.Soreang.Balebandung.com

Rumah merupakan salah satu wujud dari nikmat Allah SWT, dan manusia dilarang berbuat kerusakan. Karenanya fenomena rumah kumuh dapat diartikan sebagai kerusakan yang dilakukan oleh manusia yang ingkar atas nikmat Allah. Telaah tentang permukiman kumuh, pada umumnya mencakup tiga segi, yaitu pertama, kondisi fisik dimana dari kondisi bangunannya yang sangat rapat dengan kualitas konstruksi rendah, jaringan jalan tidak berpola dan tidak diperkeras, sanitasi umum dan drainase tidak berfungsi serta sampah belum dikelola dengan baik.

Kedua, kondisi sosial ekonomi, masyarakat yang berada di kawasan permukiman kumuh antara lain mencakup tingkat pendapatan rendah, norma sosial yang longgar, budaya kemiskinan yang mewarnai kehidupannya, yang diantara lain tampak dari sikap dan perilaku yang apatis.

Ketiga, dampak oleh kedua kondisi tersebut sering juga mengakibatkan kondisi kesehatan yang buruk, sumber pencemaran, sumber penyebaran penyakit, dan perilaku menyimpang, yang berdampak pada kehidupan keseluruhannya.

Selain itu, kepadatan penduduk yang tidak terkendali disuatu kota menyebabkan lahan pemukiman semakin hari semakin sempit dan kebutuhan masyarakat terhadap pemukiman semakin besar. Akibatnya, nilai lahan diperkotaan pun menjadi semakin mahal dan kelompok masyarakat miskin pun semakin terpinggirkan, sebagai upaya bartahan hidup mereka mendirikan kawasan pemukiman di lahan yang tidak sesuai dengan fungsinya, seperti di pinggir rel kereta api, pinggiran jalan, di bawah kolong jembatan, dan lain-lain.

Kelambatan pemerintah dalam menanggapi urbanisasi juga dinilai sebagai salah satu pemicu tumbuhnya pemukiman kumuh. Pada proses pembangunan oleh sektor-sektor non-formal tersebut mengakibatkan munculnya lingkungan perumahan kumuh, yang padat, tidak teratur, dan tidak memiliki prasarana dan suasana lingkungan yang memenuhi standar teknis dan kesehatan.

Menyikapi permasalahan ini tentu tidak terlepas dari adanya peran pemerintah dalam meriayah rakyatnya terutama dalam penanganan urbanisasi di perkotaan yang memicu timbulnya kawasan perkumuhan hingga kemiskinan. Selain itu sempitnya lahan pekerjaan yang tidak disediakan sepenuhnya bagi masyarakat sehingga memberi dampak kemerosotan SDM yang tidak tersalurkan.

Tidak hanya itu saja, penerapan sistem kapitalisme pun menjadi penyebab utama gagalnya negara dalam membangun masyarakat yang sejahtera. Mengapa demikian? Sebab dalam sistem kapitalisme negara hanya terfokus pada penataan kota dengan bangunan yang super megah namun disisi lain tidak memikirkan dampak dari pembangunan tersebut terhadap masyarakat miskin sekitarnya. Disinilah negara hanya mencapai tujuannya dalam mendapatkan asas manfaat dengan memberikan keuntungan kepada para pemilik modal atau swasta meski harus mengorbankan kepentingan rakyat.

Negeri yang makmur kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) tentu akan mampu mensejahterakan dan memakmurkan rakyatnya. Sementara itu kemiskinan saat ini merupakan fenomena yang begitu mudah kita jumpai dimana-mana

Dalam perspektif islam, rumah termasuk kebutuhan primer bagi setiap individu rakyat selain sandang dan pangan. Kebutuhan primer tersebut menjadi tanggung jawab negara.

Islam mengenal konsep tata kota dalam membangun peradabannya. Konsep tata kota dalam islam ini memiliki makna yang menyeluruh yang meliputi sistem pertahanan, jalanan kota, fasilitas umum hingga sosial politik. Selain itu, dalam mengatur masyarakat, islam juga meletakkan stategi urbannya berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist sebagai sumber syari’ah.

Mekanisme pemenuhan kebutuhan rumah menurut hukum islam ada tiga tahap sesuai dengan kebutuhan dan hasil yang diperoleh dari pelaksanaan mekanisme tersebut.

1. memerintahkan untuk bekerja. Dimana negara memerintahkan laki-laki (yang mampu) untuk bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu negara pun menfasilitasi lapangan pekerjaan, ataupun memberikan bantuan, peralatan dan modal. Dengan begitu mereka dapat memenuhi kebutuhan primernya bahkan kebutuhan sekundernya.

2. Kewajiban Kepala Keluarga, atau Ahli Waris dan Kerabat. Mereka yang tidak mampu membeli, membangun atau menyewa rumah sendiri, entah karena pendapatannya tidak mencukupi atau memang tidak mampu bekerja, maka pada gilirannya akan menjadi kewajiban kepala keluarga, ahli waris dan kerabatnya. Sebagaimana aturan (hukum) islam dalam menyantuni makanan dan pakaiannya.

3. Kewajiban negara. Maka jika tahap 1 dan tahap 2 tidak bisa menyelesaikannya, maka giliran selanjutnya adalah negara yang berkewajiban menyediakan rumah. Dengan menggunakan harta milik negara atau harta milik umum yang berdasarkan pendapat atau ijtihad untuk kemaslahatan umat, maka khalifah bisa menjual (secara tunai atau kredit dengan harga terjangkau ), menyewakan, meminjamkan atau bahkan menghibahkan rumah kepada orang yang membutuhkan. Sehingga tidak ada lagi individu rakyat yang tidak memiliki atau menempati rumah.

Demikianlah gambaran singkat tentang mekanisme pemenuhan perumahan rakyat di dalam sistem islam. Hasil diperoleh dari setiap pelaksanaan mekanisme tersebut cukup jelas dan di urus terus oleh negara demi menjamin pemenuhan rumah bagi setiap individu rakyat. Tidak boleh ada warga yang terlantar, tidak menempati rumah, dan menjadi gelandangan. Semua itu bisa terselesaikan apabila aturan yang dipakai adalah aturan islam dengan menyeluruh. Wallahu a’lam