Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Ketua DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia)
Diskursus terkait ungkapan “libur anak, libur guru” masih menghangat dalam entitas dunia guru. Bagi Saya pribadi Saya setuju, tugas utama guru adalah hadir selalu, selalu hadir saat anak didik KBM.
Tidak boleh ada guru libur, saat anak didik KBM. Kecuali anak didik libur KBM, Saya setuju guru pun libur. Mengapa? Ya karena tugas utama guru adalah melekat pada anak didik. Dimana ada anak didik, wajib ada guru.
Ketika anak didik libur KBM tak wajib ada guru. Kecuali ada giat dinas, upaya peningkatan kompetensi dan hal penting lainnya. Tak elok bila *Guru Hanya Datang Ke Sekolah Untuk Presensi Ketemu Tembok Sekolah*.
Bila guru hanya presensi, ketemu tembok sekolah, ruang kelas kosong, sungguh tak menarik. Sekolah tanpa anak didik, sunggguh tak menarik. Guru pun harus presensi ke sekolah saat libur KBM sungguh sangat tak menarik.
Bahkan menurut Saya martabat guru menjadi terganggu bila KBM libur, guru harus presensi ke sekolah. Guru adalah profesi yang khas dan unik.
Hakekatnya semua guru bekerja 24 jam. Mengapa? Karena setiap guru secara etik dan moral terkoneksi dengan setiap anak didiknya, kapan pun.
Apalagi era WAG, anak didik banyak yang japri, curhat, secara “bebas hambatan” pada guru, 24 jam. Terutama guru yang menjadi idola anak didik. Guru favorit punya “jamaah” anak didik yang dekat melekat.
Kompetensi pedagogic guru menembus batas bangunan sekolahan. Profesi guru tak sama dengan profesi lainnya. Profesi guru adalah profesi yang menangani warga negara paling istimewa di dunia, di semua negara, yakni anak didik.
Adakah warga negara lebih istimewa dari anak didik? Tidak ada. Mereka semua berada ditangan para guru dalam komando kepala sekolah. Guru adalah profesi khas yang harus diperlakukan diferensiatif, tidak sama dengan profesi lainnya.
Proses pembelajaran di Era Merdeka Belajar, Era Kurikulum Merdeka menggunakan pendekatan pembelajaran berdiferensiasi. Termasuk profesi guru, tak sama/difensiatif dengan profesi lainnya.
Kecuali kepala sekolah, satpam dan petugas tata usaha, sekali pun tidak ada KBM tetap harus ke sekolah. Sejumlah giat kedinasan, layanan publik, perawatan sekolah dan keamanan sekolah dijaga bergiliran.











