Oleh : Siti Saadah (ibu rumah tangga)
Ini bukan pertama kali mendengar kasus dimana orang yang berutang justru lebih galak dari orang yang menagih utang, bahkan bisa terjadi tindakan kriminal.
Salah satu yang menjadi kasus pembunuhan yang dilatar belakangi kasus utang kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.
Kali ini pembunuhan dilakukan oleh seorang pria berinisial ATS (26) kepada remaja berusia 16 tahun berinisial MFA di kawasan perkebunan teh Malabar tepatnya di kampung Cibolang, Desa Banjarsari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Minggu (09/07/2023)
Motif dari pembunuhan terhadap MFA karena ATS merasa pusing karena di tagih utang terus menerus oleh orangtua dari MFA yang merupakan bosnya. Sehingga, ATS pun mencari cara untuk mendapatkan uang dengan cepat untuk membayar utangnya. Kasus pembunuhan pun terungkap saat jenazah korban ditemukan oleh warga di kawasan perkebunan teh Malabar, senin 10 juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Bandung, Komber Pul Kusworo Wibowo menuturkan, motif tersangka membunuh korban karena didasari persoalan utang. Tersangka memiliki utang sebesar Rp 25 juta kepada bosnya, dan tinggal menyisakan kekurangan Rp 4 juta. Akibat dari perbuatannya, ATS di jerat pasal 340, 338, 365 ayat 4, 351 ayat 3 KUHP, dan pasal 80 ayat 3 UU RI tentang perubahan UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. https://www.koran-gala.Id/news
Persoalan uang selalu menjadi hal yang sensitif.tagih menagih utang pun bukan perkara yang mudah dan tak jarang berujung pada situasi yang penuh ketegangan. Namun mengapa dalam banyak kasus, mengapa mereka yang berutang justru lebih galak?
Salah satu pemicu adanya masalah finansial bisa berakibat pada munculnya berbagai emosi buruk, seperti rasa malu, rasa takut, rasa marah, dan frustasi. Emosi-emosi ini kerap menimbulkan rasa tidak aman dan bahkan merasa terancam pertama, frustasi karena harus meminjam uang. Kedua, frustasi karena takut tidak bisa membayar utang.
Tetapi untuk orang yang memang tidak punya pengendalian diri yang baik, cenderung akan mengeluarkan segala upaya agar tampak superior. Sehingga, orang yang ditagih utang akan berusaha untuk tidak mengembalikan apa seharusnya dikembalikan kepada penagih utang.
Melihat realita tersebut tentu saja hal ini sangat memprihatinkan. Sebab sesama muslim hendaklah tidak menyerang muslim lainnya. Terlebih menyangkut hutang piutang yang seharusnya bisa diselesaikan dengan baik. Salah satu dampak dari adanya utang piutang adalah peran serta pemerintah dalam menanggulangi yang dibutuhan oleh masyarakat tanpa harus mencari pinjaman baik kepada pinjol maupun online.
Dalam islam, semua lini kehidupan masyarakat tercantum jelas dalam Al-Qur’an dan hadits, begitu juga masalah hukum hutang piutang.
Pengertian hutang dalam islam adalah transaksi antara dua belah pihak dimana pihak pertama menyerahkan pada pihak kedua secara sukarela untuk kemudian dikembalikan waktunya sesuai dengan perjanjian. Permasalahn hutang menjadi masalah yang dapat perhatian dalam islam, bahkan banyak hadits yang meriwayatkan mengenai masalah ini, antara lain:
Hutang bisa menjadi pemberat bahkan penghapus kebaikan kelak saat dihisab di hari akhir, seperti yang tercantum dalam hadits:”Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena disana (diakhirat ) tidak ada lagi dinar dan dirham (HR. Ibnu Majah).
Selain itu, orang yang berniat tidak membayar hutang sama saja dengan mencuri. Hal tersebut ada dalam hadits berikut :” Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah(pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri. “(HR. Ibnu Majah).
Untuk menghindari pengingkaran dalam hutang piutang, hendaklah merujuk kepada aturan islam tentang hutang piutang. Dalam islam sudah diatur masalah hutang piutang. Pertama, Seperti berhutang untuk kebutuhan mendesak, bukan untuk gaya hidup. Jika terpaksa berhutang maka bersegeralah untuk mencatat dan adakan saksi. Kedua, kalau berutang harus memiliki kesadaran untuk mengembalikan sesuai dengan kesepakatan yang kita bangun dengan pihak yang memberi hutang. Dengan syarat ini dimungkinkan untuk kita untuk berutang sejauh syarat-syarat ini terpenuhi.
Lalu, pertanyaan lainnya, bagaimana bila kita tidak mampu memenuhi kesepakatan yang kita buat terkait pelunasan atau hal yang lainnya?
Maka ini harus dimusyawarahkan dengan pemberi utang. Segala sesuatu perlu untuk dimusyawarahkan, tidak boleh diputuskan secara sepihak, apa lagi ada kesenjangan untuk tidak membayar uang yang kita pinjam.
Dalam islam hal seperti itu merupakan dosa besar. Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa dosa orang-orang yang mati syahid diampuni kecuali dosa utang yang belum terbayar karena faktor kesenjangan. Oleh karenanya, mari kita menyepakati kesepakatan khususnya terkait utang. Wallahu a’alam











