OPINI/Artikel

Etika Berlalu Lintas Dalam Islam

adminsigiku.com
×

Etika Berlalu Lintas Dalam Islam

Sebarkan artikel ini

Oleh : Turmini (ibu rumah tangga)

Kecelakaan lalu lintas menduduki peringkat atas. Penyebabnya kematian di banyak negara. Tragedi terjadi akibat banyak faktor. Mulai dari kecerobohan sipengemudi hingga buruknya infrastruktur jalan.

Menanggapi hal tersebut, jajaran Polresta Bandung akan menggelar Oprasi Patuh Lodaya 2023. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, melalui Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom. Mengatakan, oprasi Lodaya tak hanya digelar oleh Polresta Bandung, melainkan serentak seluruh jajaran Polda Jabar.

Anom mengungkapkan, oprasi digelar Polresta Bandung, penindakan tilang diberlakukan baik secara elektronik maupun manual. Ada 17 personil yang melakukan penilangan yang sudah bersertifikasi. Itu nanti bisa bergantian tuturnya.

Dalam kehidupan modern sangat terasa pentingnya mengelola lalu lintas, baik darat, laut maupun udara. Namun, panduan mengenai jalan yang teratur tentu sudah ada. Terlebih jalan semakin cepat, dan begitu banyak kecelakaan yang berujung kematian atau cacat permanen.

Selain itu pihak berwenang harus memperketat pengeluaran surat izin pengendara mobil atau motor. Dan juga menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi didalam satlantas.

Peraturan lalulintas jalan raya serupa dengan peraturan lalulintas kehidupan. Jangan pernah berkata bahwa lampu merah menghambat kelancaran lalulintas, ia justru memuluskanya. Karena itu kewajiban menghindari yang mengakibatkan kecelakaan dan merugikan orang lain.

Problematika lalulintas tidak bisa dipisahkan dari prinsip-prinsip agama Islam. Dalam Islam menaruh perhatian terhadap pentingnya sikap tertib berlalulintas. Ini karena pada dasarnya , berlalulintas ialah sikap ketidakdisiplinan mengikuti rambu dan peraturan lalulintas. Islam meluruskan sikap itu agar taat kepada etika dijalan raya. Ketika berkendara juga ada hak yang perlu dipenuhi.

Ada lima perkara utama yang wajib dijaga dan dipertahankan oleh umat Islam, yakni agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Ini kemudian disebut dengan lima pokok hak azasi tiap manusia (al khaliyat al khamsah). Maka petaka yang terjadi dijalanan berakhir fatal pada hilangnya salah satu poin atau bahkan kelima pokok tersebut.

Kecelakaan itu bisa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Dari segi hilangnya keturunan, tragedi dijalan raya menyebabkan hilangnya kepala keluarga yang menghidupi anak-anaknya, istri menjanda, anak-anak menjadi yatim, urusan pendidikan terbengkalai. Atas dasar inilah, agama mendesak urgensi memberikan sanksi bagi mereka yang tidak sengaja telah membunuh. Termasuk soal keteledoran berkendara. ” Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) , melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya. Tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya, ia adalah orang yang dapat pertolongan.”

Dampak yang diakibatkan oleh ketidakdisiplinan dan sembrono. Pengendara yang lalai dan tidak memperdulikan etika berkendara akan membahayakan dirinya sendiri juga orang lain.

Maka dari itu baik setiap individu dan juga peran aktif pemerintah (kepolisian) untuk menegakan kedisiplinan, selain itu puhak kepolisian memperketat pengeluaran surat izin mengendarai mobil atau motor. Langkah ini dinilai akan membantu memperkecil angka kecelakaan yang di sebabkan oleh rendahnya kemampuan berkendara.

Buruknya infrastruktur jalan raya, penting pula menjadi perhatian pemerintah.Guna mengantisifasi itu terjadi, sehingga pemerintah akan segera memperbaiki ruas jalan yang rusak dan layak pakai.

Oleh karena itu Islam bukan hanya mengatur hubungan dengan Allah SWT, tetapi juga mengatur hubungan antar sesama manusia termasuk aturan berlalulintas.

Wallahu a’lam bi shawab.