OPINI/Artikel

Perhatian yang Setengah Hati Bagi Penentu Kualitas Generasi

adminsigiku.com
×

Perhatian yang Setengah Hati Bagi Penentu Kualitas Generasi

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nia Umma Zhafran (Ibu Rumah Tangga)

Dilansir dari Antaranews.com, Senin (17/7) bahwa Bupati Bandung, Dadang Supriatna melaksanakan pengangkatan sebanyak 3.233 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru serta Tenaga Teknis Formasi tahun 2022 dalam penerimaan surat keputusan (SK). Dengan diserahkannya SK tentang pengangkatan PPPK oleh Bupati Bandung ini, adalah untuk memberi kepastian hukum.

Bupati Bandung menjelaskan bahwa perlakukan PNS dan PPPK hampir sama, tapi terdapat perbedaan, yakni PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK tidak mendapatkan pensiunan. Bupati juga meminta PPPK diwajibkan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan jika terdapat kemalangan seperti meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan.

Dengan diserahkannya SK pengangkatan tersebut, Bupati mengingatkan kepada para PPPK agar tidak langsung menggunakannya di Bank Jabar Banten (BJB) atau BPR Kerta Raharja sebagai jaminan. Juga mengharapkan PPPK tersebut tidak terlibat dalam praktik rentenir. Karenanya, Bupati berharap mereka bisa menjadi anggota koperasi Korpri Kabupaten Bandung.

Meski 3.233 PPPK kini sudah mendapatkan SK, ia mengaku masih ada yang belum menerima pengangkatan, karenanya dia berjanji akan mengusahakan semuanya bisa diangkat menjadi PPPK.

Menurut UU No. 5 Tahun 2014, memang benar PNS dan PPPK termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK mempunyai status, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

Dalam status kepegawaiannya, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk (NI) pegawai nasional. Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

PNS dan PPPK mempunyai kewajiban yang sama, tapi berbeda dari segi haknya. PNS memperoleh hak berupa gaji, cuti, tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sementara PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Padahal berdasarkan Pasal 92 perundang-undangan ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan juga bantuan hukum.

Dalam point manajemen, PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK adalah seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 – 60 tahun. Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai isi surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja.

Melihat pengangkatan PPPK tahun 2022 ini, jika dilihat dari perjuangannya sungguh masih jauh dari harapan untuk mensejahterakan. Kita tidak boleh menutup mata dengan bagaimana para guru honorer yang berapa kali melakukan aksi demo terhadap pemerintah untuk memperbaiki nasibnya. Mereka berharap bisa menikmati gaji serta tunjangan layaknya pegawai negara lainnya.

Program PPPK yang dimulai tahun 2019 seakan memberi angin segar bagi honorer baik tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. Pemerintah seolah mengangkat derajat 1 juta lebih guru honorer dengan menghapus batasan usia pada saat seleksi PPPK. Pasalnya memang banyak honorer tak bisa mengikuti seleksi normal perekrutan ASN dikarenakan faktor usia yang telah lewat dari standar seleksi.

Sesungguhnya sejak awal seleksi PPPK ini sudah dikelilingi masalah. Standar kelulusan atau passing grade yang terlalu tinggi bagi banyak guru senior yang sudah puluhan tahun mengabdi. Belum lagi soal jumlah honorer yang bisa direkrut, tidak dapat menampung semua honorer.

Berbagai masalahpun terjadi setelah kelulusan PPPK yang dialami tahun 2021. Lamanya penetapan NI PPPK dari BKN dan BKD, proses pencetakan SK, Surat perjanjian Kerja (SPK) berisikan tentang tidak akan dilanjutkan Kontrak Kerja apabila tidak meningkat Kinerja selama Kontrak, gaji tidak sepenuhnya dari pusat, terlalu banyaknya potongan pemerintah, kontrak PPPK hanya 1-5 tahun, dan tidak ada harapan jika selesai kotrak. (updatecpns.com/2022/05)

Nampaknya inilah wajah asli dan kelemahan nyata sistem kapitalisme hari ini untuk menghormati para pahlawan pendidikan. Hal ini membuktikan gagalnya sistem pendidikan kapitalis sekuler dalam memuliakan guru.Tidakkah disadari mereka adalah ujung tombak peradaban sang penentu kualitas generasi. Namun mengapa perhatian terhadap mereka dilaksanakan hanya setengah hati?

Sistem kapitalisme meniscayakan hubungan rakyat dan pemerintah didasarkan atas untung-rugi. Hitung-hitungan ekonomis berlaku dimana rakyat hanya menjadi beban negara. Jika masih harus didanai atau disubsidi oleh khas negara tak heran jika rakyat termasuk guru harus berjuang sendiri dalam memenuhi kebutuhannya tanpa di imbangi dengan gaji yang layak.

Sungguh berbeda dengan sistem Islam yang berada dalam naungan Khilafah. Imam Jalaluddin as-Suyuthi menuliskan dalam Al Hadits, bahwa memuliakan guru tidak lain pahalanya adalah surga. Rasulullah saw, bersabda:

“Barang siapa memuliakan orang berilmu (guru), maka sungguh ia telah memuliakan aku. Barang siapa memuliakan aku, maka sungguh ia telah memuliakan Allah. Barang siapa yang memuliakan Allah, maka tempatnya di surga.”

Islam tidak mengenal istilah guru honorer, PNS atau PPPK. Semua guru adalah pegawai negara dalam sistem Islam. Khilafah memahami betul bahwa pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga. Hingga haknya guru dijamin untuk mendapatkan kesejahteraan berupa gaji yang layak dengan jaminan kebutuhan dan penghasilan yang cukup. Para guru akan lebih fokus mendidik generasi dengan ilmu terbaiknya tanpa harus memikirkan besok makan apa atau mencari tambahan nafkah demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

Islam sangat memuliakan posisi guru. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, gaji pengajar adalah 15 dinar perbulan atau setara Rp. 62.028.750 (1 dinar = 4.25 g, 1 gram emas = Rp. 973.000). Di zaman Shalahuddin al Ayyubi, beliau mendirikan dua madrasah yaitu Madrasah Sufiah dan Madrasah Salafiah dengan gaji guru yang lebih besar berkisar 11 dinar hingga 40 dinar. Ibnu Hazm dalam kitab Al Ahkam menjelaskan seorang kepala negara (Khalifah) berkewajiban memenuhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang di gaji untuk mendidik masyarakat.

Melihat sejarah kekhilafahan Islam kita akan melihat perhatian besar para Khalifahnya terhadap pendidikan rakyatnya. Demikian pula perhatian terhadap nasib para pendidiknya. Permasalahan-permasalahan pendidikan termasuk mewujudkan kesejahteraan guru dapat terwujud dengan baik dan sempurna dalam naungan Khilafah Islamiyah. Insya Allah.

WalLaahu a’lam bu ash-shawwab.