OPINI/Artikel

Untuk Prof. Dr. Abdul Mu’ti

adminsigiku.com
×

Untuk Prof. Dr. Abdul Mu’ti

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Praktisi Pendidikan)

Tidak ada yang abadi, semua hal akan mengalami perubahan. Begitu pun dinamika kehidupan dunia pendidikan dasar dan menengah, yang punya menteri baru.

Menteri baru Prof. Dr. Abdul Mu’ti adalah sosok yang luar biasa, sebagaimana sosok Nadiem Makarim yang sama sama luar biasa. Seorang Presiden RI tidak akan sembarangan menempatkan menteri pendidikan.

Sebagai menteri pendidikan dasar dan menengah, Ia harus lebih peka dan melangkah dengan langkah terbaik. Modal bangsa adanya di anak didik, anak didik yang ada di masa pembentukan karakter dan akhlak.

Usia anak didik adalah usia yang paling strategis. Beda dengan usia mahasiswa dan orang dewasa. Kementerian pendidikan tinggi dan kebudayaan, tentu saja strategis, namun tidak lebih strategis dari kementerian pendidikan dasar dan menengah.

Mengapa demikian ? Diantaranya karena usia anak didik dasar dan menengah adalah usia pembentukan dasar dasar karakter dan akhlak. Anak didik adalah warga negara paling istimewa di atas warga negara lainnya.

Semua orang dewasa yang hidup saat ini terkait masa lalu dan pengalaman di masa kanak kanak. Masa kanak kanak adalah masa/periode emas yang akan menentukan masa keemasan orang dewasa kelak.

Sebagaimana yang disampaikan Prof. Dr. Abdul Mu’ti yang mengatakan akan melanjutkan hal baik yang sudah diberikan Nadiem Makarim. Apa hal baik itu ?

Diantara hal baik Nadiem Makarim yang harus dilanjutkan adalah : pertama menjadikan anak didik sebagai subjek belajar yang harus benar benar ber_Profile Pancasilais. Goal Profile Pelajar Pancasila pertahankan.

Kedua, bantuan/beasiswa/PIP dan segala jenis kemudahan bagi anak didik untuk keberlangsungan pendidikan pertahankan, tingkatkan. Angka putus sekolah masih terus terjadi. Sekolah hak semua anak didik, negara harus hadir, terutama bagi anak dari keluarga tak mampu.

Ketiga, rekrutmen guru honorer menjadi ASN PPPK lanjutkan. Pastikan semua guru honorer yang berkinerja terbaik di setiap satuan pendidikan menjadi ASN. Syarat mudah menilai kinerja guru honorer adalah validasi kepala sekolah dimana mereka kerja.

Keempat, pastikan kesejahteraan guru lebih baik. Apa pun, siapa pun menteri pendidikan dan bahkan presiden_nya, bila kesejahteraan guru tidak membaik, akan dianggap “gagal” menjadi pemimpin.

Kelima, terkakit rekrutmen kepala sekolah pastikan bebas KKN dan politisasi. Rekrutmen CGP adalah diantara upaya peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan menjauhi KKN.

Keenam, pastikan karir guru naik dan merambat. Guru terbaik jadi kepala sekolah, jadi pengawas sekolah dan jadi pemimpin pendidikan di jenjang lebih luas. Tidak ada lagi kepala sekolah menjadi guru kembali, kecuali bermasalah.

Ketujuh, hadirnya Permendikbud Ristek No 67 Tahun 2024 adalah upaya “memurnikan organisasi profesi guru”. Nadiem Makarim masa kepemimpinannya menjelaskan “Organisasi Guru Puluhan Tahun Bermasalah”.

Prof. Dr. Abdul Mu’ti wajib membenahi organisasi profesi guru agar tidak “dimanfaatkan” oleh non guru aktif. Hanya guru aktif yang terdata dalam sistem pemerintah yang layak menjadi anggota dan pengurus organisasi profesi guru.

Merdeka Orprof guru adalah sebuah keniscayaan. Prof. Dr. Abdul Mu’ti harus memastikan masa kepemimpinannya tidak ada lagi organisasi profesi guru yang dipimpin dan diurus bukan oleh guru aktif. Stop politisasi, eksploitasi dan menggunakan orprof guru oleh pihak non guru.

Guru aktif tidak akan nyaleg, nyaleg_DPD RI dan bolak balik jadi caleg gagal. Ini akan sangat merusak organisasi profesi guru. Guru aktif akan netral dan tidak akan “nyaleg”. Organisasi profesi guru harus dan wajib diurus oleh guru aktif yang mengajar setiap hari di jenjang PAUD, SD dan SLTA.

Prof. Dr. Abdul Mu’ti mengatalan, “Saya akan berusaha menjadi menteri yang banyak mendengar, kalau selama ini kan saya banyak ceramah”. Saatnya mendengarkan dan melaksanakan apa yang telah didengar.

Dosa besar pendidikan selama puluhan tahun adalah belum sempurna dan optimalnya layanan pada setiap anak didik dan “liarnya” organisasi profesi guru yang melanggar UURI No 14 Tahun 2005 dan Permendikbud No 67 Tahun 2024.

Anak didik dan guru adalah dua entitas yang harus merdeka. Prof. Dr. Abdul Mu’ti wajib terus berupaya agar dunia dasmen (anak didik dan guru) benar benar lebih baik. Mulai dari ruang kelas dan ruang organisasi profesi guru.