Oleh : Susi Trisnawati
Di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) justru kedapatan melakukan perjalanan dinas yang menuai kontroversi. Kegiatan yang diklaim sebagai kunjungan kerja itu memicu kritik publik, karena dianggap lebih sebagai ajang pelesiran yang dinilai sebagai pemborosan uang negara, ketimbang tugas legislatif yang bermanfaat bagi masyarakat, apalagi disituasi masyarakat Kabupaten Bandung saat ini yang tengah berjuang melawan kesulitan ekonomi.
Berdasarkan informasi, para anggota dewan ini telah puluhan kali melakukan pelesiran berbalut kunjungan kerja dan studi banding. Padahal mereka belum genap setahun dilantik menjadi anggota dewan, namun sudah sebanyak 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung yang dibagi ke dalam dua rombongan, melakuan perjalanan dinas ke dua daerah yang dikenal sebagai destinasi wisata terkenal. Rombongan pertama ke Labuan Bajo, dan rombongan kedua ke Batam, yang disinyalir menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Kritik pun bermunculan dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, masyarakat, yang merasa bahwa anggaran tersebut seharusnya lebih difokuskan pada kebutuhan yang lebih mendesak, seperti perbaikan insfrastruktur, layanan kesehatan, atau pendidikan. Tidak sedikit pula yang menilai bahwa kunjungan kerja ini hanya menjadi formalitas tanpa hasil nyata bagi daerah yang mereka wakili.
Meski demikian, pihak DPRD membela diri dengan mengatakan bahwa perjalanan dinas yang dilakukan merupakan bagian dari tugas. Dalam sistem kapitalis, praktik anggota DPRD bepergian ke luar negeri atau daerah lain dengan alasan studi banding, kunjungan kerja, atau pelesiran memang sering terjadi. Hal ini sering kali mendapat sorotan karena dana yang digunakan berasal dari anggaran negara, sementara manfaat langsung bagi rakyat tidak selalu jelas. Dalam banyak kasus, perjalanan semacam ini lebih bernuansa wisata daripada tugas pemerintahan yang serius.
Dalam Islam, pemimpin atau pejabat adalah amanah (tanggung jawab) yang harus dijalankan dengan kejujuran dan keadilan. Seorang pemimpin atau wakil rakyat wajib mengutamakan kepentingan umat dan menggunakan harta negara (baitul mal) secara benar dan bertanggung jawab.
Rasulullah saw bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam Islam, pemimpin bukanlah posisi untuk mencari keuntungan pribadi, tetapi untuk melayani rakyat.
Larangan Korupsi dan Penyalahgunaan Harta Negara
Islam melarang keras pemimpin menyalahgunakan fasilitas atau keuangan negara untuk kepentingan pribadi. Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa yang kami angkat untuk suatu jabatan lalu ia mengambil sesuatu dari harta negara (ghulul) sebelum diizinkan, maka itu adalah pengkhianatan.” (HR. Abu Dawud & Ahmad)
Dalam Islam, dana publik harus digunakan untuk kepentingan rakyat, seperti pembangunan, kesejahteraan sosial, dan pelayanan umum. Jika perjalanan dinas lebih banyak menghamburkan uang daripada memberikan manfaat nyata bagi rakyat, maka itu bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Wallahu’alam bishshawab.











