Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis menyoroti maraknya polemik proses penjaringan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa di sejumlah wilayah, termasuk Desa Cihaurbeuti, Kecamatan Cihaurbeuti dan Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg.
Ketua PPDI Kabupaten Ciamis, Akhmad Himawan, menegaskan seluruh kepala desa wajib mematuhi ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diamandemen serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Menurutnya, aturan baru memperketat mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa. Setiap keputusan pemberhentian harus melalui tahapan pembinaan, rekomendasi camat, serta izin tertulis dari bupati.
“SK pemberhentian yang diterbitkan tanpa izin bupati berpotensi tidak sah dan dapat dibatalkan,” ujarnya, Jum’at (24/4/2026).
PPDI juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Setda melakukan verifikasi administrasi secara cermat sebelum memberikan rekomendasi.
Selain itu, camat diharapkan berperan aktif menyelesaikan persoalan di tingkat desa agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tingkat kabupaten.
PPDI menilai proses seleksi perangkat desa sebaiknya dilaksanakan secara independen oleh panitia, akademisi, atau tenaga profesional guna menjaga objektivitas dan menghindari polemik baru.













