Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda. Dalam regulasi tersebut, tanggal 18 Mei ditetapkan sebagai Hari Tatar Sunda.
Penetapan ini merujuk pada peristiwa historis perubahan nama Kerajaan Tarumanegara menjadi Kerajaan Sunda oleh Maharaja Tarusbawa pada 18 Mei 669 Masehi.
Sebagai bagian dari implementasi penetapan tersebut, mulai tahun ini diselenggarakan kegiatan Milangkala Tatar Sunda yang di dalamnya mencakup kirab budaya Tatar Sunda.
Kegiatan kirab budaya dilaksanakan di sembilan kota dan kabupaten sejak 2 Mei 2026, dengan puncak acara dijadwalkan berlangsung pada 16–17 Mei 2026 di Bandung.
Meskipun tidak menjadi bagian dari jalur kirab budaya, Sukabumi turut berpartisipasi dengan mengirimkan perwakilan dari Pondok Pesantren Dzikir Al Fath.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan budaya Ponpes Modern Dzikir Al Fath menampilkan sejumlah kesenian tradisional, antara lain Bola Leungeun Seuneu (Boles), Lisung Ngamuk, Ngagotong Lisung, serta aliran Pencak Silat Sang Maung Bodas dan Golok Kalapetok.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi menyampaikan bahwa ragam kesenian yang ditampilkan tersebut telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tingkat Provinsi Jawa Barat.
Penetapan Hari Tatar Sunda dan rangkaian kegiatan budayanya mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melestarikan nilai-nilai sejarah, tradisi, serta identitas budaya Sunda secara berkelanjutan.













