Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat kepada 5 (lima) Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Langkah tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin aparatur sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan kelima ASN yang dikenai sanksi terdiri atas 4 (empat) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dari 4 (empat) PNS, 3 (tiga) dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat, sedangkan 1 (satu) lainnya dikenai Penurunan Jabatan Satu Tingkat lebih rendah. Sementara satu ASN berstatus PPPK dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Hormat,” ujar Ganjar, belum lama ini.
Menurutnya, hukuman disiplin tersebut dijatuhkan setelah para ASN terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, pelanggaran kode etik terkait tindakan amoral, hingga penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
“Alasannya bervariasi, mulai dari indisipliner, penyalahgunaan wewenang, sampai amoral,” katanya.
Ganjar menegaskan, BKPSDM tidak membuka identitas maupun instansi tempat para ASN bertugas guna menjaga kerahasiaan dan nama baik pihak – pihak terkait.
Selain penegakan disiplin, BKPSDM saat ini juga tengah menangani sejumlah permohonan izin perceraian yang diajukan ASN selama periode Januari hingga pertengahan 2026.
Ia berharap pemberian sanksi tersebut menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menjaga integritas, menaati aturan, dan memberikan pelayanan publik secara profesional.

