Pewarta : Abd. Haris
Banggai Kepulauan — Program bantuan pembangunan toilet serta rumah bantuan untuk masyarakat miskin yang bersumber dari anggaran Desa Tombos pada beberapa tahun sebelumnya, di bawah kepemimpinan Kepala Desa Tombos, Kifli Malila, diduga tidak tepat sasaran dan memicu kemarahan warga.
Warga melaporkan, banyak keluarga asli Desa Tombos yang belum memiliki toilet layak dan sangat membutuhkan bantuan justru tidak mendapatkannya. Sebagian bangunan toilet hasil bantuan dibangun jauh di dalam hutan sehingga tidak terpakai dan menjadi mubazir.
Yang paling mencurigakan, salah satu unit toilet bantuan tersebut ternyata dibangun di kawasan Tanjakan Bebek. Berdasarkan data administrasi yang terverifikasi, kawasan Tanjakan Bebek itu masuk wilayah Desa Patukuki, bukan Desa Tombos.
Terlebih lagi, tanah tempat bangunan tersebut berdiri ternyata milik warga Desa Patukuki. Artinya, anggaran Desa Tombos digunakan untuk membangun fasilitas di wilayah desa lain dan untuk warga desa lain, padahal Desa Tombos dan Desa Patukuki adalah dua desa yang terpisah secara administrasi.
Selain itu, penyaluran rumah bantuan untuk masyarakat miskin pun dinilai tidak tepat sasaran. Warga yang sudah memiliki rumah justru menerima bantuan, sementara warga yang belum memiliki rumah sama sekali justru tidak mendapatkan jatah bantuan. Bahkan rata-rata yang mendapatkan bantuan tersebut diduga adalah orang-orang terdekat dengan Kepala Desa.
Praktik ini diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, serta nepotisme, dan melarang kepala desa menyalahgunakan wewenangnya.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang melarang pejabat memberikan keuntungan kepada kerabat atau orang terdekat.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan desa.
Warga sangat keberatan dan menuntut Kepala Desa Tombos, Kifli Malila, untuk bertanggung jawab atas segala kejanggalan ini. Warga meminta pihak berwenang segera turun ke lapangan, memeriksa kesesuaian administrasi wilayah, kepemilikan tanah, serta daftar penerima bantuan, dan mengusut tuntas penyimpangan yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Tombos terkait hal tersebut.













