Peristiwa

Diduga Ada Pengolahan Kayu dan Penambangan Pasir Ilegal di Pelabuhan Haji Coleng, Kayu Ulin Ikut Disorot

adminsigiku.com
×

Diduga Ada Pengolahan Kayu dan Penambangan Pasir Ilegal di Pelabuhan Haji Coleng, Kayu Ulin Ikut Disorot

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Tim

Kabupaten Berau – Aktivitas pengolahan kayu dan dugaan pengelolaan pasir tanpa izin disorot di kawasan Pulau Sambit, tepatnya di belakang Hotel Pulau Sambit, tepian Pelabuhan Haji Coleng, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Dua aktivitas yang diduga bermasalah tersebut disebut berlangsung di lokasi yang sama. Di satu sisi terdapat pengolahan kayu gelondongan menggunakan peralatan gergaji, sementara di area yang sama juga terlihat aktivitas pengelolaan pasir yang diduga belum mengantongi perizinan.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas usaha, asal-usul material, serta izin pemanfaatan sumber daya alam yang digunakan.

Kayu Gelondongan Utuh Disebut Bukan Sekadar Limbah

Di lokasi, sejumlah kayu gelondongan dalam kondisi utuh terlihat menumpuk dan diduga turut diproses. Di antara kayu tersebut terdapat material yang disebut-sebut sebagai kayu ulin.

Pihak yang berkepentingan disebut menyatakan bahwa kayu yang diolah merupakan kayu limbah. Namun, keberadaan gelondongan utuh di lokasi menjadi alasan perlunya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Status kayu ulin juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi. Sebab, pemanfaatan hasil hutan, termasuk kayu dari jenis tertentu, memiliki ketentuan ketat mengenai sumber, pengangkutan, kepemilikan, dan peredarannya.

Informasi di lapangan menyebutkan kayu-kayu tersebut dikaitkan dengan seseorang bernama Mulyadi yang disebut sebagai pemilik usaha. Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun legalitas kayu tersebut tetap perlu dibuktikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan aparat.

Dugaan Penambangan Pasir Ikut Terungkap

Persoalan tidak berhenti pada aktivitas pengolahan kayu. Di lokasi yang sama juga ditemukan aktivitas pengelolaan pasir yang diduga dilakukan tanpa izin. Sedikitnya tiga unit takbut disebut berada di lokasi dan diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Jika benar kegiatan pengambilan atau pengelolaan pasir dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka dugaan pelanggaran tersebut perlu ditelusuri secara terpisah dari persoalan kayu.

Dua aktivitas yang diduga memanfaatkan sumber daya alam tanpa legalitas dalam satu kawasan tentu tidak bisa dianggap persoalan kecil.

Aparat Diminta Periksa, Jangan Hanya Mengandalkan Klaim

Munculnya dugaan tersebut menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan langsung.

Polres Berau bersama instansi kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan Negeri Berau perlu memastikan beberapa hal penting: dari mana kayu berasal, apakah seluruh kayu memiliki dokumen legal, apakah kayu yang disebut ulin benar berdasarkan identifikasi resmi, serta apakah aktivitas pengelolaan pasir telah mengantongi izin.

Pemeriksaan juga perlu mencakup legalitas peralatan yang digunakan dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan ternyata legal, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan kepada publik.

Dugaan Pelanggaran Harus Diusut Sampai ke Hulu

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat tidak berhenti pada penyitaan atau pemeriksaan material di lokasi.

Asal-usul kayu dan pasir harus ditelusuri hingga ke sumbernya. Demikian pula rantai pengangkutan, pihak yang menyediakan, pemilik, pengolah, hingga kemungkinan pihak lain yang menerima atau memperdagangkan hasilnya.

Jika nantinya terbukti terdapat kegiatan ilegal, maka proses hukum tidak semestinya hanya menyasar pekerja lapangan. Pihak yang terbukti menjadi pengendali, pemodal, pemilik material, maupun pihak yang memperoleh keuntungan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.

Dugaan adanya kayu gelondongan utuh, material yang disebut sebagai ulin, serta aktivitas pengelolaan pasir dalam satu lokasi merupakan persoalan yang layak mendapat perhatian serius.

Sumber daya alam bukan ruang bebas untuk dieksploitasi tanpa izin. Jika benar dua aktivitas ilegal berjalan berdampingan di kawasan Pelabuhan Haji Coleng, aparat harus membuktikannya secara terbuka dan mengambil tindakan tegas berdasarkan hukum.