Pewarta : Abd. Haris
Kab. Buol, Sulteng – Kepala Desa Bokat IV, Helis, memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai pemanfaatan lahan desa. Ia dengan tegas membantah adanya praktik jual beli maupun pengalihan hak kepemilikan atas aset tanah milik desa tersebut.
Menurut Helis, lahan yang menjadi perhatian itu hingga saat ini tetap sepenuhnya menjadi milik Desa Bokat IV. Tidak ada transaksi penjualan ataupun pemindahan hak kepada pihak mana pun.
“Tidak ada penjualan maupun pemindahan hak milik lahan desa. Ini murni kerja sama untuk memanfaatkan lahan yang sebelumnya tidak produktif atau tertidur,” tegas Helis, Agustus 2026.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan aset desa agar memiliki nilai manfaat bagi masyarakat. Dalam kerja sama itu, pihak pengelola disebut siap berkontribusi terhadap pembangunan desa melalui pembagian hasil sebesar 10 persen untuk kas desa.
Selain memberikan kontribusi kepada pendapatan desa, kerja sama tersebut juga diharapkan membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat.
“Pihak pengelola siap membantu pembangunan desa, memberikan bagian hasil 10 persen untuk kas desa, serta menyerap tenaga kerja lokal agar masyarakat memiliki mata pencaharian,” ujarnya.
Helis menekankan, pemanfaatan lahan dilakukan dengan tujuan mengaktifkan aset desa yang selama ini belum memberikan manfaat optimal. Namun demikian, pemanfaatan tersebut, kata dia, tidak mengubah status maupun kepemilikan lahan.
“Prinsipnya jelas, tanah tetap milik desa. Tidak dijual dan tidak dialihkan kepemilikannya. Yang dilakukan adalah kerja sama pemanfaatan demi mendorong pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pemerintah Desa Bokat IV, lanjutnya, berkomitmen memastikan setiap pemanfaatan aset desa dilakukan untuk kepentingan masyarakat dengan tetap menjaga status kepemilikan aset desa.
Dengan demikian, Pemerintah Desa Bokat IV menegaskan bahwa lahan tersebut tetap menjadi aset milik desa dan tidak pernah diperjualbelikan, sementara kerja sama yang dilakukan semata-mata bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan lahan serta menghadirkan manfaat nyata bagi pembangunan desa dan warga setempat.













