Pewarta : Red
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan kepastian hukum terhadap hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja harus dibangun dengan saling menghargai serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).
UU PPRT mengatur berbagai aspek, mulai dari waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, THR, jaminan sosial, hingga lingkungan kerja yang aman dan sehat. PRT dapat direkrut langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Jika terjadi perselisihan, penyelesaian diutamakan melalui musyawarah. Bila tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkasnya.













