Pewarta : Ida
Kota Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sekitar wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Sebanyak 18 bangunan menjadi sasaran penertiban, dengan 10 bangunan dibongkar petugas dan delapan lainnya telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik.
Penertiban berlangsung di Jalan Dakota, Kota Bandung, Selasa (15/9/2026), melibatkan Satpol PP Kota Bandung, perangkat daerah terkait, serta unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan delapan bangunan telah dibongkar mandiri setelah pemilik menerima sosialisasi, teguran, dan peringatan dari pihak kewilayahan.
“Total jumlah bangunan ada sekitar 18 bangli. Kemarin sudah dibongkar mandiri oleh pemilik bangli sekitar delapan bangli. Jadi, hari ini kita menertibkan 10 bangli dan melakukan pembersihan,” kata Sukma.
Menurut Sukma, penertiban dilakukan setelah tahapan sosialisasi dan pemberian surat teguran maupun peringatan kepada pemilik bangunan. Langkah tersebut ditempuh agar penertiban berlangsung tertib dan kondusif.
Penertiban juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut mengerahkan unsur Bina Marga, sementara dari Pemkot Bandung terlibat Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta perangkat kewilayahan.
“Ini kolaborasi. Hari ini kita menghadirkan Bina Marga dari provinsi, Satpol PP, DSDABM Kota Bandung, DLH dan pihak kewilayahan,” ujarnya.
DSDABM Kota Bandung mengerahkan alat berat untuk mendukung pembongkaran sekaligus menangani material sisa bangunan. Sementara DLH bertugas membersihkan dan mengangkut sampah yang ditinggalkan setelah proses penertiban.
Sukma menegaskan, penertiban bangunan liar tidak berhenti pada kegiatan di Jalan Dakota. Pemkot Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melanjutkan penataan secara bertahap di sejumlah lokasi yang dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum, termasuk saluran air.
“Semangat Pemerintah Kota Bandung dan provinsi adalah mengembalikan fungsi saluran air. Jadi, tidak ada PKL yang permanen dan bangli itu secara perlahan, bertahap kita tertibkan semua,” tegasnya.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi saluran air sekaligus menata ruang publik agar tidak dikuasai bangunan maupun aktivitas usaha yang berdiri secara permanen di atas fasilitas yang semestinya digunakan untuk kepentingan umum.













