Pewarta : Arief
Kabupaten Cianjur — Keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Cianjur Selatan menjadi perhatian serius Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Pengawasan diperketat untuk memastikan setiap WNA yang berada di Kabupaten Cianjur memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta mematuhi ketentuan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Dr. Riky Afrimon, S.H., M.H., mengatakan pengawasan terhadap WNA menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Timpora Kecamatan Tahun 2026.
Menurut Riky, sejumlah potensi persoalan di Cianjur Selatan perlu diantisipasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM), serta persoalan perkawinan campuran yang melibatkan WNA.
“Kawasan Cianjur Selatan masuk dalam pemetaan wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan keimigrasian,” kata Riky.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap orang asing tidak semata – mata dilakukan melalui operasi gabungan. Imigrasi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui program Immigration Goes to Schools, pelayanan Pasporia, serta penyampaian informasi mengenai aturan dan kewajiban keimigrasian bagi WNA maupun masyarakat yang berinteraksi dengan orang asing.
Riky menegaskan, prinsip selektif tetap menjadi dasar dalam pengawasan orang asing. Setiap WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia wajib memenuhi persyaratan keimigrasian serta tidak boleh mengancam keamanan maupun ketertiban masyarakat.
“Kami berharap di Kabupaten Cianjur, khususnya wilayah selatan, tidak ada lagi orang asing yang tinggal tanpa mempunyai izin tinggal atau tinggal secara ilegal,” tegasnya.
Penguatan pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus mengantisipasi munculnya persoalan lain yang berkaitan dengan keberadaan WNA di wilayah Cianjur Selatan.













