Pewarta : Ida
Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung mulai mematangkan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2027 dengan melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, Dewan Pengupahan berperan penting menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha agar penetapan UMK dilakukan berdasarkan data serta kajian objektif.
“Pemerintah harus menjaga keseimbangan. Kalau upah terus naik sementara pengusahanya tidak kuat, akhirnya bangkrut. Tapi kalau pengusahanya bagus sementara upahnya rendah, kasihan pekerjanya. Di sinilah pemerintah menjembatani diskusi berdasarkan data dan kajian yang objektif,” kata Yayan, Selasa (29/9/2026).
Dewan Pengupahan melibatkan sejumlah unsur pemerintah, di antaranya Disnaker, Diskominfo, Bapperida, dan BPS. Sementara unsur pengusaha berasal dari Apindo dan Kadin, sedangkan pekerja diwakili serikat pekerja.
Menurut Yayan, sejumlah data akan menjadi bahan pembahasan UMK 2027. Di antaranya data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS, hasil survei kebutuhan hidup layak, serta kajian akademisi.
Meski penetapan UMK umumnya dilakukan pada November, komunikasi antarpemangku kepentingan dinilai perlu dibangun sejak jauh hari. Langkah tersebut untuk mencegah perbedaan kepentingan berkembang menjadi persoalan dalam proses penetapan upah.
“Dewan Pengupahan ini sangat menentukan apakah ekonomi akan meningkat, investasi bertumbuh, atau justru investor enggan masuk. Di sisi lain, kita juga harus memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak. Karena itu dari sekarang kami mulai menyamakan persepsi,” ujarnya.
Yayan menyebut seluruh unsur Dewan Pengupahan sejauh ini menunjukkan komitmen untuk membangun dialog secara konstruktif. Masing – masing pihak diberi ruang menyampaikan pandangan sesuai kepentingannya.
“Alhamdulillah pengusahanya hadir dan kompak, akademisi memberikan pandangan, BPS juga memberikan data. Pemerintah menjembatani dan keinginan pekerja pun sama – sama kita dengarkan,” katanya.
Masih Tunggu Aturan Pemerintah Pusat
Terkait formula penetapan UMK 2027, Disnaker Kota Bandung masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Namun, Yayan menegaskan komunikasi antarpihak tidak perlu menunggu regulasi teknis tersebut. Menurutnya, kesamaan pemahaman sejak awal penting agar proses pembahasan tidak diwarnai kepentingan sepihak.
“Kita memang menunggu juklak-juknis dari pemerintah pusat. Tapi sebelum itu, harus ada keterikatan dan kesamaan visi di antara semua pihak. Jangan sampai nanti masing – masing membawa ego sendiri-sendiri,” ujarnya.
Yayan berharap pembahasan UMK 2027 menghasilkan keputusan yang dapat diterima seluruh pihak dengan tetap berlandaskan data dan kajian.
“Harapan saya nanti upah regional tahun 2027 bisa dimenangkan oleh semua pihak. Pengusahanya merasa mampu, pekerjanya merasa terlindungi, dan semuanya berdasarkan data serta kajian yang objektif. Tidak ada kegaduhan atau keributan yang merugikan kita semua,” pungkasnya.













