Ragam

BPN Kabupaten Bandung Tancap Gas, Targetkan 40 Ribu Bidang PTSL

adminsigiku.com
×

BPN Kabupaten Bandung Tancap Gas, Targetkan 40 Ribu Bidang PTSL

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kabupaten Bandung – Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mempercepat pembenahan layanan pertanahan di tengah tingginya beban pelayanan rutin. Tahun 2026, BPN Kabupaten Bandung mengemban target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 40 ribu bidang.

Untuk mengejar target sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Iim Rohiman melakukan restrukturisasi sistem pelayanan. Pola pelayanan yang sebelumnya terbagi berdasarkan seksi teknis kini diubah menjadi enam Kepala Seksi (Kasi) Wilayah.

“Setiap Kasi Wilayah bertanggung jawab penuh menangani beberapa kecamatan secara menyeluruh. Mulai dari pengukuran, penetapan hak, peralihan hak, hingga penanganan sengketa,” ujar Iim didampingi salah seorang Kepala Seksi Wilayah, Andi Mulya, kepada INDOPOSCO, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Iim, skema tersebut menjadi pilot project di Jawa Barat. Bahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung termasuk satu dari 10 kantor pertanahan di Indonesia yang ditunjuk Kementerian ATR/BPN sebagai lokasi percontohan.

“Kantor BPN Kabupaten Bandung adalah satu dari 10 kantor BPN di Indonesia sebagai pilot project. Jadi tidak ada lagi Kepala Seksi PHP, Seksi Pengukuran dan Seksi Pengadaan, karena setiap Kepala Seksi Wilayah membawahi semua bidang,” jelas Iim, yang juga menjabat Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak (PHP) Kanwil BPN Jawa Barat.

Melalui sistem tersebut, masyarakat tidak lagi harus berpindah-pindah seksi untuk mengurus layanan pertanahan. Pemohon cukup mendatangi layanan berdasarkan wilayah kecamatan, sementara proses layanan ditangani secara terintegrasi.

Selain restrukturisasi organisasi, BPN Kabupaten Bandung juga membidik predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) pada tahun ini.

“Kami terus membangun Zona Integritas sebagai komitmen kolektif guna mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi,” tegas Iim.

Pembangunan Zona Integritas dilakukan melalui pembenahan standar operasional prosedur (SOP), digitalisasi layanan, serta penguatan pengawasan internal.

Dari sisi kepastian waktu, BPN Kabupaten Bandung telah menjalankan program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi). Program tersebut menargetkan proses balik nama sertipikat selesai maksimal 10 hari kerja.

BPN juga menerapkan sistem pengukuran terjadwal untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Waktu dari pendaftaran hingga terbit Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal 12 hari.

“Masa tunggu ukur maksimal tujuh hari setelah permohonan didaftarkan untuk dapat jadwal pasti di lapangan, dilanjutkan penyusunan PBT maksimal lima hari setelah pengukuran. Total 12 hari,” papar Iim.

Untuk memperluas akses layanan hingga wilayah pelosok, BPN Kabupaten Bandung juga akan mengaktifkan kembali Larasita (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah). Layanan jemput bola tersebut diarahkan untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat di desa dan kecamatan.

Langkah tersebut dilakukan atas arahan Kakanwil BPN Jawa Barat Hasan Basri Natamenggala.

BPN Kabupaten Bandung juga menyiapkan Pelataran (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) yang membuka layanan pada Sabtu dan Minggu. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan pada hari kerja.

“Dengan jumlah SDM yang terbatas kami berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkas Iim.