Pewarta : Fadhel
Kabupaten Sukabumi – Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cikujang 1 selama 30 hari menyusul kasus dugaan keracunan massal yang menimpa 151 siswa dan guru SMKN 1 Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah BGN menyoroti keterlambatan pelaporan insiden serta temuan mengenai waktu konsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga tidak sesuai dengan batas waktu pada label wadah makanan.
Koordinator Wilayah BGN, Firman Julyansah, mengaku kecewa karena laporan mengenai kejadian tersebut tidak segera disampaikan. Keterlambatan itu turut menyulitkan penelusuran penyebab pasti dugaan keracunan.
Menurut Firman, gejala yang diduga berkaitan dengan keracunan telah dirasakan sejumlah siswa sejak Kamis dan Jumat pekan sebelumnya. Namun, pihak sekolah baru melaporkan kejadian tersebut kepada SPPG pada Senin sore. Laporan kemudian diterima BGN pada Rabu siang, setelah kasus ditangani Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Jeda waktu tersebut membuat sampel makanan yang disimpan di sekolah maupun SPPG telah dimusnahkan sesuai prosedur operasional standar penyimpanan selama 2 x 24 jam.
Akibatnya, pemeriksaan sampel makanan tidak lagi dapat dilakukan untuk membantu memastikan sumber kejadian.
“Kondisi ini menyulitkan kami menyimpulkan secara langsung apakah kejadian tersebut disebabkan oleh menu MBG atau faktor lain,” ujar Firman saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Waktu Konsumsi Jadi Sorotan
Selain keterlambatan pelaporan, BGN juga menyoroti waktu konsumsi makanan berdasarkan hasil observasi di lapangan. Menu MBG tersebut diketahui baru dikonsumsi siswa sekitar pukul 15.00 WIB, sedangkan label pada wadah makanan menetapkan batas waktu konsumsi maksimal pukul 13.00 WIB.
“Padahal, label pada wadah makanan dengan jelas menetapkan batas waktu aman konsumsi maksimal pukul 13.00 WIB,” kata Firman.
Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam evaluasi pelaksanaan program MBG di SPPG Cikujang 1. Meski demikian, penyebab pasti dugaan keracunan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan temuan tersebut.
Operasional Dibekukan 30 Hari
Atas kejadian itu, BGN menghentikan operasional SPPG Cikujang 1 sejak Rabu sore. Pembekuan operasional diberlakukan selama 30 hari sebagai sanksi atas persoalan prosedur dan keterlambatan koordinasi yang ditemukan.
BGN juga telah meneruskan laporan kejadian kepada Satuan Tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi untuk ditindaklanjuti melalui evaluasi serta penanganan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan terhadap pentingnya pengawasan distribusi dan penyajian makanan dalam program MBG, termasuk kepatuhan terhadap batas waktu konsumsi, prosedur penyimpanan sampel, serta kecepatan pelaporan ketika muncul dugaan keracunan.
Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan keamanan makanan yang disalurkan kepada peserta didik sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.













