Ragam

DPRD Kota Bandung Bahas Empat Raperda Baru, dari Pengarusutamaan Gender hingga Modal Perumda Tirtawening

adminsigiku.com
×

DPRD Kota Bandung Bahas Empat Raperda Baru, dari Pengarusutamaan Gender hingga Modal Perumda Tirtawening

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kota Bandung – DPRD Kota Bandung mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 Tahap II. Keempat regulasi tersebut menyasar isu pengarusutamaan gender, penyediaan rumah susun, pengelolaan aset daerah, hingga penguatan permodalan Perumda Tirtawening.

Usulan tersebut disampaikan Farhan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (14/10/2026).

Empat Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirtawening.

Dalam penjelasannya, Farhan menyebut regulasi pengarusutamaan gender diperlukan untuk mengurangi kesenjangan antara perempuan dan laki -l aki dalam mengakses serta memperoleh manfaat pembangunan. Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

Menurutnya, pelaksanaan program pengarusutamaan gender selama ini masih menghadapi kendala, mulai dari tumpang tindih program hingga koordinasi dan kerja sama antarperangkat daerah yang belum berjalan optimal.

“Untuk itu, perlu dibuat sebuah kebijakan dalam bentuk peraturan daerah yang diharapkan dapat mengintegrasikan program dan kegiatan pada lembaga, institusi, maupun perangkat daerah terkait,” ujar Farhan.

Perbarui Aturan Rumah Susun dan Aset Daerah

Raperda tentang Rumah Susun diusulkan untuk menjawab kebutuhan hunian layak dan terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Bandung.

Farhan menjelaskan, pertumbuhan penduduk dan keterbatasan daya beli sebagian masyarakat meningkatkan kebutuhan terhadap tempat tinggal yang memadai. Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan tersebut.

Karena itu, pemerintah kota memandang perlu menyusun regulasi baru yang dapat mengakomodasi kebutuhan hunian vertikal sekaligus memperbaiki pelaksanaan kebijakan rumah susun.

Sementara itu, perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ditujukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan regulasi dan kompleksitas pengelolaan aset pemerintah.

Pembaruan regulasi diharapkan memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih optimal, efektif, dan efisien. Pengelolaan barang milik daerah juga dinilai strategis karena berkaitan dengan pemanfaatan aset serta potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perumda Tirtawening Diusulkan Mendapat Penyertaan Modal

Raperda keempat mengatur penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Tirtawening Kota Bandung.

Farhan menjelaskan, penyertaan modal dalam bentuk aset diperlukan untuk mendukung pengembangan usaha, memperkuat struktur permodalan, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan perusahaan daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya layanan air minum, air limbah, dan bidang usaha lainnya.

Meski demikian, usulan penyertaan modal tersebut masih harus melalui pembahasan DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Fraksi DPRD Siapkan Pandangan Umum

Setelah penyampaian penjelasan wali kota, fraksi – fraksi DPRD Kota Bandung akan mempelajari dan mengkaji materi keempat Raperda sebagai bahan penyusunan pandangan umum fraksi.

Pandangan umum fraksi dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna pada Kamis (15/10/2026). Pada hari yang sama, wali kota juga dijadwalkan menyampaikan jawaban atas pandangan umum tersebut.

Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan melalui panitia khusus (pansus). Berdasarkan kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, pembentukan pansus disesuaikan dengan ketentuan jumlah pansus yang tidak boleh melebihi jumlah komisi.

Karena masih terdapat satu pansus yang membahas Raperda tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung dari Propemperda Tahap I, DPRD akan membentuk tiga pansus terlebih dahulu untuk membahas tiga Raperda dari Tahap II.

Adapun pansus untuk Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirtawening akan dibentuk setelah pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah selesai dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Pembahasan di DPRD akan menjadi tahap penting untuk menguji substansi, kebutuhan, serta konsekuensi setiap regulasi sebelum diputuskan lebih lanjut.