Pewarta : Fadhel
Kota Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi mengusulkan perubahan 2 (dua) peraturan daerah (Perda), yakni tentang penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Perangkat Daerah. Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Rabu (14/10/2026).
2 (dua) Raperda yang diajukan meliputi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang RTH dan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah.
Ayep mengatakan, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan aturan, kebutuhan masyarakat, serta dinamika pemerintahan.
Pada Raperda RTH, penyesuaian diarahkan untuk memperkuat pengelolaan ruang hijau guna menjaga keseimbangan lingkungan dan mendukung pembangunan perkotaan berkelanjutan.
Sementara itu, perubahan Perda Perangkat Daerah mencakup peningkatan klasifikasi seluruh kecamatan menjadi tipe A, penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Bapperida dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
Menurut Ayep, penataan kelembagaan tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas koordinasi dan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap kedua Raperda ini dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD, sehingga menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ke 2 (dua) Raperda selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Sukabumi sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.













