Pewarta : Arief
Kabupaten Cianjur – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dijadwalkan berlangsung pada 8 November 2026. Sebanyak 160 calon kepala desa akan berkompetisi di 47 desa dengan menerapkan sistem pemungutan suara digital.
Jadwal pemungutan suara yang semula ditetapkan pada 18 Oktober 2026 tersebut diundur untuk memberikan waktu tambahan kepada panitia dalam mematangkan persiapan teknis, termasuk penyediaan perangkat elektronik dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa sekaligus Sekretariat Panitia Pilkades Serentak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Rinaldi, mengatakan penyesuaian jadwal diharapkan membuat pelaksanaan pemilihan lebih siap dan berjalan lancar.
“Penundaan Pilkades Serentak membuat persiapan dapat lebih panjang dan matang sehingga dapat terlaksana dengan baik, karena untuk pertama menggunakan sistem pemungutan suara secara digital,” kata Dendi di Cianjur, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, penerapan sistem digital menjadi tantangan tersendiri karena Pilkades Serentak 2026 merupakan pelaksanaan pertama di Kabupaten Cianjur yang menggunakan metode tersebut.
Untuk mendukung pemungutan suara, pemerintah daerah menyiapkan perangkat elektronik berupa tablet. Pengadaan perangkat dilakukan melalui skema penyewaan, bukan pembelian, dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran.
“Ratusan tablet tersebut disewa, bukan dibeli, karena kebutuhannya untuk beberapa tahun sekali, sehingga lebih efisien melakukan penyewaan,” ujarnya.
Selain kesiapan perangkat, panitia tingkat kabupaten bersama panitia desa juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pemungutan suara digital. Upaya ini bertujuan memastikan pemilih memahami tata cara penggunaan sistem dan dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik.
Dendi menambahkan, tahapan Pilkades Serentak 2026 akan berlanjut dengan pengundian nomor urut calon kepala desa pada 26 Oktober 2026. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan masa kampanye dan masa tenang sebelum hari pemungutan suara.
Dari 47 desa penyelenggara, tercatat 160 calon kepala desa dengan jumlah kandidat di setiap desa berkisar dua hingga lima orang. Tiga di antaranya merupakan calon perempuan.
Seluruh desa penyelenggara juga telah menyelesaikan tahapan penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa.
Dengan waktu persiapan yang tersedia, panitia diharapkan dapat memastikan kesiapan sarana, kelancaran mekanisme pemungutan suara digital, serta pemahaman masyarakat terhadap setiap tahapan pemilihan.
Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Cianjur menjadi momentum penerapan sistem pemungutan suara digital dalam pemilihan kepala desa. Kesiapan penyelenggara, perangkat elektronik, dan pemilih akan menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan pemilihan yang tertib dan lancar pada 8 November mendatang.













