Pewarta : Red
Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai menutup sejumlah saluran pembuangan limbah industri yang tidak berizin setelah mengidentifikasi sumber – sumber yang diduga mencemari Sungai Cileungsi.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah menelusuri sejumlah saluran pembuangan yang mengalirkan limbah ke sungai tersebut. Namun, pemerintah daerah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran.
“Kalau sumber pembuangnya kita tidak boleh menuduh, asas praduga tak bersalah. Tapi sumber-sumber pipanya kita sudah ketahui, bersumber dari industri yang mana, bersumber dari arah yang mana,” kata Rudy di kawasan Hutan Kota Pakansari, Cibinong, Selasa.
Menurut Rudy, sekitar dua pekan lalu Pemkab Bogor telah mengundang sejumlah pelaku usaha yang terindikasi membuang limbah ke Sungai Cileungsi untuk membahas langkah penanganan pencemaran.
Dari hasil penelusuran tersebut, pemerintah mulai menertibkan saluran pembuangan limbah yang tidak memiliki izin. Meski demikian, penutupan belum dilakukan terhadap seluruh saluran yang terindikasi bermasalah.
“Beberapa pabrik – pabrik tersebut saluran yang tidak berizin sudah mulai kami tutup walaupun belum semuanya,” ujarnya.
Selain penertiban, DLH Kabupaten Bogor memberikan pendampingan kepada sejumlah perusahaan di kawasan Cileungsi untuk mengoptimalkan sistem pengolahan limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
Rudy menyebut pencemaran Sungai Cileungsi merupakan persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun sehingga membutuhkan penanganan menyeluruh. Sumber pencemaran, kata dia, tidak hanya berasal dari kawasan industri, tetapi juga permukiman, usaha menengah, hingga jasa pencucian pakaian atau laundry.
Untuk mengurangi beban pencemaran, Pemkab Bogor mengalokasikan pembangunan sejumlah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) melalui APBD Perubahan 2026 di sepanjang aliran Sungai Cileungsi.
Fasilitas tersebut direncanakan menjadi tempat pengolahan air limbah sebelum dialirkan ke sungai, sehingga pencemaran dari berbagai aktivitas masyarakat dan usaha dapat ditekan.
“Jadi bukan hanya industri, tapi kawasan perumahan, lalu ada beberapa unit usaha menengah, laundry, dan lain sebagainya, aliran airnya masuk ke Sungai Cileungsi. Maka sebelum masuk Sungai Cileungsi, masuk dulu ke IPAL-IPAL yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Ia menegaskan, pemulihan kualitas air Sungai Cileungsi tidak bisa dilakukan oleh satu pemerintah daerah saja. Pasalnya, aliran sungai tersebut melintasi wilayah Kabupaten Bogor hingga Bekasi, sehingga penanganannya memerlukan koordinasi lintas wilayah dari hulu hingga hilir.
Kolaborasi tersebut juga perlu memperhatikan keterhubungan aliran Sungai Cileungsi dengan Sungai Cikeas agar upaya pemulihan kualitas air dapat berjalan secara menyeluruh.
“Normalisasi khususnya adalah mengembalikan air ke kondisi normal, tidak bisa kita seorang diri, tidak bisa dalam waktu singkat. Berarti bicaranya adalah kebijakan hulu sampai dengan hilir,” ujarnya.
Rudy memastikan petugas DLH Kabupaten Bogor masih melakukan pemeriksaan di lapangan untuk menelusuri saluran pembuangan dan mengidentifikasi sumber pencemaran yang menyebabkan air Sungai Cileungsi berubah warna menjadi hitam.
Pemkab Bogor berharap penertiban saluran ilegal, peningkatan pengolahan limbah, serta pembangunan IPAL dapat menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memulihkan kualitas air sungai tersebut.













