Peristiwa

Truk Pengangkut Kayu Bulat Dikeluhkan Warga Tubaan, Muatan Dinilai Membahayakan Pengguna Jalan

adminsigiku.com
×

Truk Pengangkut Kayu Bulat Dikeluhkan Warga Tubaan, Muatan Dinilai Membahayakan Pengguna Jalan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Abd. Haris

Kabupaten Berau – Aktivitas truk pengangkut Kayu Bulat (Gelondongan) yang melintasi jalan utama Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuai kekhawatiran warga. Muatan kayu yang terlihat menumpuk tinggi dan diduga melebihi dimensi bak kendaraan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan warga, salah satu truk yang melintas mengangkut sejumlah besar kayu bulat dengan tanda berwarna kuning pada setiap batangnya. Sementara itu, nomor polisi kendaraan tidak terlihat jelas karena tertutup muatan. Kelengkapan dokumen pengangkutan kayu tersebut juga belum dapat dipastikan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi pengendara maupun warga yang bermukim di sepanjang jalur tersebut, terutama ketika truk berpapasan dengan kendaraan lain atau melintasi tikungan dengan badan jalan yang relatif sempit.

Selain potensi bahaya akibat muatan yang tidak tertata dengan baik, aktivitas truk yang berlangsung berulang kali juga dikeluhkan karena menimbulkan debu dan getaran yang dirasakan masyarakat sekitar.

Warga berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut kayu yang melintas di wilayah tersebut. Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian dimensi dan muatan kendaraan, kelengkapan dokumen angkutan hasil hutan, serta pemenuhan ketentuan keselamatan lalu lintas.

Secara regulasi, pengangkutan kayu dan operasional kendaraan angkutan di jalan umum harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur aspek keselamatan serta persyaratan teknis kendaraan, sedangkan ketentuan mengenai pengangkutan hasil hutan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Warga berharap pengawasan dan penertiban dapat dilakukan secara berkala agar aktivitas pengangkutan kayu tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai kendaraan yang dikeluhkan warga maupun hasil pemeriksaan terhadap muatan dan dokumen pengangkutan kayu tersebut.