Hukum & Kriminal

Polresta Bandung Bongkar Peredaran 12 Kg Ganja, Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas

adminsigiku.com
×

Polresta Bandung Bongkar Peredaran 12 Kg Ganja, Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kabupaten Bandung – Polresta Bandung mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 12 kilogram yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menemukan modus penyalahgunaan ganja dengan cara diseduh menyerupai teh untuk kemudian diminum.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.

Petugas kemudian menangkap seorang pria berinisial AR (27) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Citamiang Kidul, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku juga mengonsumsi ganja dengan cara diseduh seperti teh untuk kemudian diminum,” kata Tri Suhartanto, Jumat (30/10/2026).

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua kantong plastik berisi batang atau ranting kering yang diduga ganja, sebuah teko berisi material serupa, satu linting ganja, serta satu unit telepon seluler.

Temuan tersebut menjadi perhatian kepolisian karena menunjukkan adanya modus penyalahgunaan narkotika dengan cara yang tidak lazim. Masyarakat pun diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Ini perlu pengawasan juga dari masyarakat. Apabila menemukan hal – hal seperti ini, yang disangka teh ternyata merupakan seduhan ganja,” ujarnya.

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas

Pengembangan penyidikan terhadap AR kemudian mengarah kepada seseorang berinisial ALF alias BU. Berdasarkan keterangan AR, orang tersebut diduga memerintahkan pengambilan dan penyimpanan paket ganja sekaligus mengendalikan aktivitas peredarannya dari dalam lapas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran ke sebuah lokasi di Jalan Kiara Condong Nomor 411, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah koper berwarna ungu yang berisi 12 paket ganja dengan berat keseluruhan sekitar 12 kilogram.

Dalam menjalankan aksinya, AR disebut dijanjikan atau menerima imbalan sebesar Rp. 2 juta untuk setiap kilogram ganja yang ditanganinya. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp. 250 juta berdasarkan estimasi harga pasar.

Polresta Bandung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pemasok, calon penerima, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.