Rapat Paripurna DPRD Kab.Sukabumi Sempat di Skorsing, Ini Kata Yudha

0

Pewarta : Ayi Suherman

Koran SINAR PAGI, Kab Sukabumi – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi atas Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021 sempat di skor 10 menit.

Pantauan dilapangan hal itu terjadi karena rapat paripurna tidak dihadiri oleh Pjs Bupati Sukabumi R.Gani Muhammad dan di wakilkan Sekda Kabupaten Sukabumi Zaenul S.

Sehingga membuat sejumlah anggota dewan yang mengikuti rapat melakukan interupsi mempertanyakan alasan ketidak hadiran Pjs Bupati bahkan anggota Dewan dari fraksi partai Golkar Agus Mulyadi keluar ruangan, Senin (2/11/2020).

“Iya tadi ada sejumpah anggota dewan yang memang hengkang, tadi itu memang secara mendadak rapat paripurna ini Pjs Bupati tidak bisa menghadiri, mewakilkan memberikan kepada Pjs Sekda.

Jadi memang tadi di acara rapat paripurna tadipun juga sudah sempat di lemparkan ke forum apakah rapat ini dilanjutkan atau tidak, karena rapat tadi perihal mengenai pandangan umum fraksi untuk RAPBD tahun 2021,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara.

“Tadi kita coba bahas juga sesuai tata tertib hanya mengatur prihal mengenai kekuorooman atau kehadiran dari pada forum rapat paripurna, tadi sudah dikatakan 50 persen dan dinyatakan korum, jadi tadi saya sempat meminta kepada seluruh anggota DPRD yang hadir dari 8 fraksi, 6 fraksi menyatakan untuk melanjutkan rapat paripurna maka diputuskan rapat paripurna dilanjut,” sambungnya.

Dijelaskan Yudha, ketidak hadiran Pjs Bupati sebenarnya tidak ada persoalan dari segi aturan dan tata tertib dalam rapat paripurna, namun begitu ia berharap kedepan tidak terjadi lagi hal yang demikian.

“Gak ada dalam aturan tata tertib rapat paripurna, hanya dari etika saja dari pemerintah daerah, Pjs bupatipun sudah memberikan nota ke DPRD bahwa beliau memang betul-betul tidak bisa hadir hari ini, karena beliau di panggil ke jakarta prihal di kementrian dalam negeri, karena beliau ini biro hukum mungkin sangat dibutuhkan oleh kementrian dalam negeri,” jelasnya.

“Dan juga ada memo disposisi yang diposisikan ke Sekda, memang disposisi ini last minute tadi datangnya jadi memang sangat mendadak. Tapi saya rasa tidak mengurangi daripada apa yang kita lakukan dalam paripurna karena memang ini untuk kepentingan masyarakat,” beber Yudha.

Masih kata Yudha, kalau rapat paripurna tadi di tunda ia khawatir apa yang sudah di agendakan tidak berjalan secara baik, sehingga rapat paripurna pandangan umum fraksi dilanjut dan sudah tersampaikan secara tertulis dan secara langsung.

“Kamipun juga tadi mengultimatum ke pemerintah daerah agar rapat lanjutan nanti tidak bisa di wakilkan, perihal menjawab daripada pandangan-pandangan umum fraksi, kecuali yang sifatnya urgent, Pjs kan tidak punya wakil bupati.

Berbicara Pjs siapa yang mewakili jabatan tertinggi di birokrasi ya pastinya sekda, tapi pastinya harus ada surat dulu ke DPRD, agar kami dapat memahami sebetulnya kenapa sih sampai Pjs ini kok tidak hadir,” tandasnya.

Ingat pesan ibu: 3M

(Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun). Redaksi koransinarpagijuara.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.