Pewarta : A Y Saputra
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Pangandaran – Dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19, Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi,SH.,MM., bersama Danramil 1320/Pangandaran, Mayor Inf Ikeu Masrika berupaya melakukan mediasi warga dengan pihak pembangun Menara Telekomunikasi tersebut yang berlokasi di Dusun Karangsari Rt.03 Rw.08, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Sabtu (13/02/2021).
Diketahui kejadian tersebut dipicu lantaran berjalannya kembali aktifitas pembangunan menara telekomunikasi yang sebelumnya telah dilarang pengerjaannya oleh Dinas Perizinan Kabupaten Pangandaran.
Aktifnya kembali kegiatan pembangunan itu sontak membuat geram masyarakat sekitar lantaran dinilai telah melanggar larangan dari Dinas Perizinan.
Saat mediasi berjalan, pihak Polsek bersama Koramil Pangandaran menghimbau warga agar tidak berkerumun dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Rencananya, mediasi akan kembali dilakukan bersama dengan Bupati Pangandaran pada Selasa, 16 Februari 2021 mendatang.
Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi,SH.,M.M., mengatakan, atas kejadian tersebut pihaknya mengambil langkah dengan cara humanis untuk tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan warga disekitar lokasi pembangunan menara telekomunikasi mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Kami ambil tindakan secara humanis untuk mengingatkan warga agar tidak menimbulkan gangguan kamtibmas. Selain itu juga langkah antisipasi penyebaran Covid-19 sebab kerumunan menjadi tempat penyebaran virus corona yang cepat,” kata Kapolsek.
Dia berharap masyarakat dapat sabar dan menunggu hingga waktu yang telah disepakati untuk bisa bersama-sama menerima keputusan dari Bupati Pangandaran dalam memediasi nanti, pungkasnya.













