Tiada Lagi Diklat Calon Kepala Sekolah

0

Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Praktisi Pendidikan)

Dalam surat tertanggal 1 Oktober tahun 2021, Sekretaris GTK Kemdikbud Ristek Prof. Nunuk Suryani, M.Pd menjelaskan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah terkait penyiapan para calon kepala sekolah ke depan era Merdeka Belajar.

Ia menjelaskan bahwa “Proses penyiapan calon kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 1, tidak lagi menggunakan kriteria, seleksi, serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Kebijakan saat ini mempersyaratkan calon kepala sekolah untuk mengikuti dan lulus pendidikan guru penggerak.

Ini cukup menarik didalami. Tidak ada lagi kriteria, seleksi dan diklat calon kepala sekolah. Selamat tinggal diklat calon kepala sekolah dan pengawas sekolah. Rekrutmen calon kepala sekolah di era Merdeka Belajar nampaknya disesuaikan dengan tuntutan zamannya. Saat ini zamannya “Guru Penggerak”.

Bila kita lacak jejak sejarah terkait rekrutmen calon kepala sekolah memang penuh warna. Melebihi warna dalam lagu anak-anak yang syairnya mengatakan “Balon Ku Ada Lima, Rupa-rupa Warnanya”. Bila kita lihat jejak rupa warna rekrutmen calon kepala sekolah melebihi lima warna. Dahoeloe begitu jelimet kisahnya dan banyak modus di dalamnya.

Pengalaman sebagai guru, pengurus organisasi guru, kepala sekolah, telah memberi kesempatan bagi Saya melintasi dinamika jelimet warna rekrutmen kepala sekolah. Dahoeloe ada seorang guru yang ingin menjadi kepala sekolah berkata, “Pak kalau guru ingin jadi kepala sekolah harus nunggu kepala sekolahnya meninggal dulu ya?”.

Pertanyaan Sang Guru itu ditanyakan pada Saya sebagai aktivis PGRI pada tahun 2006 an. Perspektif para guru saat itu bahwa semua kepala sekolah menjabat sampai pensiun. Faktanya memang semua kepala sekolah inginnya tidak berhenti atau kembali menjadi guru. Saat itu kepala daerah (bupati/walikota) sangat kental “KKN” terkait kepala sekolah.

Pemerintah pusat membaca betapa para kepala daerah telah “bermain” terlalu dalam terkait rekrutmen calon kepala sekolah. Bahkan bisa jadi tidak ada rekrutmen, langsung diberi SK, duduk menjabat tanpa diklat. Mengangkat, menempatkan, memberhentikan dahoeloe seenaknya oknum bupati da walikota saat itu.

Akhirnya keluarlah kebijakan dari pemerintah pusat sebagai jalan tengah. Pengangkatan dan SK penempatan tetap dari para kepala daerah tapi syaratnya harus punya sertifikat lulus diklat calon kepala sekolah (STTPP).

Permendikbud No 6 Tahun 2018 adalah jawaban paling akhir dari pemerintah agar rekrutmen calon kepala sekolah lebih bisa dipertanggung jawabkan. Kini Permendikbud No 6 Tahun 2018 sedang direvisi.

Tidak berlaku lagi rekrutmen calon kepala sekolah dengan sejumlah syarat yang ada di Permendikbud dimaksud. Kini era Merdeka Belajar rekrutmen calon kepala sekolah melalui jalur Guru Penggerak. Ada satu sisi keunggulan merekrut calon kepala sekolah dari jalur Guru Penggerak.

Apa itu ? Mulai lenyapnya “gossip” miring terkait rekrutmen calon kepala sekolah di negeri ini. Pemerintah pusat sangat menginginkan rekrutmen calon kepala sekolah terbebas dari nuansa “KKN”. Diharapakan dengan jalur Guru Penggerak maka tidak ada lagi dugaan adanya “KKN” yang dipersepsi publik berputar-putar disekitar rekrutmen calon kepala sekolah dari tahun ke tahun.

Seleksi Guru Penggerak sampai saat ini tidak ditemukan adanya “KKN”, murni entitas guru yang memahami IT, suka tantangan dan siap menjadi guru penggerak. Awal kehadiran seleksi Guru Penggerak tidak ada kaitan dengan “peluang” atau syarat menjadi kepala sekolah. Rekrutmen Guru Penggerak awalnya mewadahi guru-guru yang punya potensi untuk mengembangkan diri.

Beda dengan rekrutmen calon Kepala Sekolah Penggerak, ada “apa-apanya”. Misal dengan adanya regulasi kepala sekolah penggerak, seorang kepala sekolah yang lolos bisa 4 tahun di sekolah yang Ia inginkan. Atau bila kepala sekolah tidak mau pindah dan sudah betah di sekolah dimana Ia kini bertugas maka ikut seleksi kepala sekolah penggerak adalah jawabannya.

Rekrutmen Guru Penggerak motifnya lebih murni dan objektif keinginan sejumlah guru untuk menjadi penggerak perubahan dan kesempatan belajar meningkatkan kapasitas diri. Guru Penggerak menjadi entitas learning community bagi guru-guru yang siap beradaptasi dengan tantangan perubahan dalam paradigma baru layanan pendidikan.

Konon ada guru senior yang usil pada guru muda penggerak dengan mengatakan, “Ngapain jadi Guru Penggerak? Mau jadi apa?” Kini ternyata Guru Penggerak adalah syarat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Bisa jadi malah suatu saat syarat untuk meminta pindah/mutasi harus dari guru penggerak, karena bisa menjadi pengimbas di sekolah baru.