Desa Neglasari Kab. Sumedang Bantuan Kemensos RI  Rp 600.000 Tak Dikonversi Ke Beras Dan Telur. Warga Dipersilahkan Membelanjakanya Sendiri

0
401

Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Kab. Sumedang, – Program bantuan sosial sembako dari Kemensos RI yang disalurkan  melalui PT. Pos Indonesia  di Desa Neglasari Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diberikan utuh  pada Kelompok Penerima Manfaat ( KPM) artinya tidak dikonversi oleh pengada kepada beras dan telur seperti di desa lain di Kabupaten Sumedang,.

Kenyataan itu diungkapkan  Sekretaris Desa Neglasari, Asep Hendra, pada koransinarpagijuara.com,  di rumahnya, Senin ( 28/2/22).

“Sesuai juklak juknis nya, uang bansos Kemensos tersebut  ( memang )  harus diberikan  utuh Rp 600.000, pada  tiap KPM tanpa dikonversi ke beras atau telur oleh pihak pengada. Biarkan warga penerima membelanjakanya sendiri sesuai ketentuan dari Kemensos   dan pihak Pemerintah Desa (Pemdes)  hanya wajib mengarahkan agar  KPM warga Desa Neglasari  Kab. Sumedang untuk membelanjakan sendiri, bantuan Kemensos RI Rp 600.000,- tak dikonversi ke beras dan telur, tentunya sesuai ketentuan tadi, “ujarnya.

Lebih jauh Asep Hendra menandaskan “Uang tersebut, sesuai ketentuan  Kemensos RI harus dibelanjakan pada kebutuhan sembako seperti beras, kentang, telur, daging, ikan, tahu, tempe, kacang, buah, sayur, dan bumbu dapur  bantuan itu juga sesuai ketentuan, tidak pergunakan untuk membeli makanan instant, minyak, susu, gula, pulsa, quota, rokok, dan hal lain  seperti nguseup  (mancing – red).

Ditandaskan juga oleh Asep, untuk bantuan ini berbeda dengan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) yang juga bersumber dari Kemensos RI,  ” Untuk BPNT memang harus non tunai karena judulnya pun ada kata Non Tunai (NT), maka wajar bila bantuan uang tersebut dikonversi ke  sembako.seperti beras, telur,  daging, dan jeruk”, ucap nya.

Tetapi, jelas nya,  untuk Bantuan Kemensos yang Rp 600.000 ini,  menurut Asep, tidak ada kewajiban untuk dikonversi ke sembako. Jadi silahkan warga penerima ( KPM) membelanjakannya asal  sesuai dengan ketentuan  Kemensos tadi,  dan utamakan belanjanya ke warung – warung tetangga terdekat terlebih dahulu.

“Jangan berlindung pada kata- kata  bantuan sembako hingga barang sembako itu harus diadakan oleh pihak pengada saat pencairan seperti pada BPNT karena ini jelas berbeda,  “tandas Asep lagi.

Ditambahkan Asep, walaupun ada kata bantuan untuk sembako namun itu bukan berarti ada penyedia yang menkonversi saat pencairan bantuan ini, tetapi biarkan warga penerima manfaat yang membelanjakannya,  sesuai anjuran dari Kemensos.

Dan pihak Pemerintah Desa (Pemdes), lanjutnya,  hanya wajib  mengingatkan dan mengarahkannya saja atas penggunaan uang tersebut pada KPM agar sesuai ketentuan dari Kemensos.

Makanya  kata dia, di desa kami tidak terjadi kekisruhan atas berlangsung nya bantuan ini, seperti yang diunggah di salah satu akun FB baru – baru ini.  Pada desa dimaksud  terjadi demo di depan kantor desa akibat pembagian bantuan  sosial  ini yang mungkin dirasa ada keganjilan ,  dan  kebetulan nama desa nya persis sama dengan nama desa kami yaitu Desa Neglasari, yang nyatanya desa dimaksud berada di luar wilayah Kabupaten Sumedang.

” Dan untuk jumlah KPM di Desa Neglasari total nya 288 orang. Dan untuk termin pertama kantor Pos sudah menyalurkan pada 126 KPM.yang terjadi pada Rabu tanggal 23/2/22,, Dan termin ke dua dibagikan pada 162 KPM pada Minggu tanggal  27/2/22 “, pungkasnya.