Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Terpantau Tim Liputan KSP beberapa pekan lalu, proyek P3A Desa/Kec. Cimaung, Kab. Bandung, tidak bertuan hal itu karena saat kegiatan Papan informasi proyek tidak terpampang, seperti diamanatkan Undang-Undang No. tahun 2008 tentang ; Keterbukaan Informasi Publik, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan proyek.

UJ (nama samaran) warga setempat, menyampaikan pada Tim Liputan KSP, “kami tidak mengerti di wilayah kami ada kegiatan sumber anggaran tidak jelas dan pekerjaan asal-asalan. Selain pekerjaan asal-asalan ketua P3A bukan warga Desa Cimaung dan tidak memberdayakan masyarakat sekitar, unkapnya
“Sebaiknya Kades tranparans, ” tambah UJ kesal.

Di waktu bersamaan Tim Liputan KSP meminta tanggapan Kepala Desa Cimaung via tlp selulernya, namun Kades tidak meberikan tanggapan, bahkan terkesan menghindar dari media.













