Liputan Khusus

Asep Heri Kusmayadi : Bank CiJ Sebetulnya Hanya Menjadi Korban

adminsigiku.com
×

Asep Heri Kusmayadi : Bank CiJ Sebetulnya Hanya Menjadi Korban

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto : H.Asep Heri Kusmayadi,SH,.MH,. – Kuasa Hukum Bank CiJ Tasikmalaya

Pewarta : Tono Efendi

Koran Sinar Pagi (Kota Tasikmalaya)- Kuasa Hukum PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda (bank CiJ) Tasikmalaya, H.Asep Heri Kusmayadi,SH,,MH,. Mengatakan jika saat ini beberapa saksi baik dari pihak CiJ dan para Perusaahan CV sedang dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh Kasi Datun dan Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Asep Heri, dalam dugaan kasus kredit macet dan dugaan SPK Piktif ini, Bank CIJ sebetulnya hanya menjadi korban sehingga Bank milik Pemkab Tasikmalaya itu bobol hingga milyaran rupiah.

“Dalam kasus tersebut sebetulnya pihak Bank CiJ hanya menjadi korban, akibat perilaku yang diduga Oknum ASN Pemkot Tasikmalaya dan diduga pula melibatkan oknum orang dalam Bank CIJ sendiri yang disinyalir terlibat langsung dibalik jebolnya bank CiJ yang hingga kini merugi hingga milyaran rupiah,” ujar Asep Heri kepada koran Sinar Pagi, Selasa (2/8/2022) sore tadi.

Bahkan saat ini, masih kata dia, dua oknum pegawai bank CiJ yang berinisial B dan F, sudah di non aktif kan dari jabatannya oleh direksi Bank CiJ, namun saat ini masih bekerja di Bank CiJ.

Sebetulnya kasus ini jauh jauh hari sudah ditanggani oleh pihak Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sebagai Jaksa Pengacara Negara.

“Terkait kemacetan kredit ditangani oleh Kasi Datun dan untuk dugaan SPK Piktif ditangani Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.

Namun dikarenakan dalam kasus ini disinyalir ada unsur perbuatan melawan hukum sehingga ada dugaan tindak pidana korupsinya, pihak Kasi Pidsus beberapa hari kebelakang, sudah mulai secara marathon melakukan penyelidikan serta mengundang beberapa saksi untuk dimintai keterangan, seperti jajaran direksi dan Pegawai Bank CiJ serta tiga perusahaan CV diantaranya CV. PJK dan CV TD yang beralamat di Kabupaten Tasikmalaya dan CV MG yang beralamat di Kota Tasikmalaya yang diduga terlibat dalam dugaan kasus SPK Piktif ini.

“Jadi sekarang kita percayakan saja kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk melalukan penyelidikan terkait kasus tersebut,” pungkasnya.