Pewarta : Tim Liputan Biro Kab. Bogor
Korab SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diwilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor meminta agar aparat penegak hukum turun tangan untuk memeriksa agen penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diwilayah tersebut. Pasalnya, bantuan sosial (Bansos) yang di kucurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) itu diduga terjadi markup alias pengelembungan harga yang jumlahnya sangat fantastis oleh PT. Himalaya selaku pihak yang mengklaim diri sebagai salah satu agen pendesistribusian BPNT di wilayah ini.
“Oleh karena itu, saya selaku KPM meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa agen penyalur BPNT diwilayah Ciawi ini. Sebab, hak-hak kami sebagai KPM jelas-jelas dizolimi oleh oknum petugas BPNT,” ungkap sumber Sinar Pagi kepada redaksi baru-baru ini.
Lanjut dia, menambahkan, adapun bantuan BPNT yang terima oleh KPM untuk bulan Mei-Juni tersebut yakni dua karung beras isi 10 kg per-karung. Kemudian, 1 kg telur ayam, 1 kg daging ayam, 1 kg kacang hijau. Selanjutnya, empat buah apel dan satu bungkus tahu.
“Kalau di hitung-hitung total uang belanjaan dari agen BPNT, setelah dikonversi dari lima komoditi diatas maka total nya tak kurang dari Rp 319 ribu,” ketusnya.
“Artinya, ada hak kami yang di rampas atau di sunat oleh oknum BPNT sebesar Rp81 ribu dari total Rp 400 ribu untuk pembelian dua bulan paket tersebut,” jelasnya.
Ironisnya lagi, kata dia, ada beberapa paket komoditi yang diduga dikurangi oleh oknum agen penyalur BPNT. Misalnya, kata dia, daging ayam pihak KPM hanya menerima 1 kg. Begitu pun dengan telor ayam hanya mendapatkan 1 kg. Padahal menurut dia, untuk pembelian dua bulan tersebut pihak KPM seharusnya mendapatkan 2 paket dari 5 komoditi masing-masing yang dibeli oleh KPM.
“Harusnya, kami KPM mendapatkan 2 paket dari masing-masing 5 komoditi tersebut,” sesalnya.
Tak hanya itu, kata dia, KPM pun tidak diberikan struk pembelanjaan. Sehingga hal itu, kata dia, menambah kecurigaan KPM atas aksi curang pada saat transaksi jual beli BPNT.
“Sudah merupakan aturan baku dalam jual beli pasti ada struk atau nota pembelian. Tapi kok ini tidak ada. Aneh kan. Apakah dengan cara seperti ini adalah bagian upaya agen untuk mengecoh publik,” jelasnya.
Terkait hal itu, Ketua LSM LP Tipikor, Jonatan Pasaribu mengatakan, pihaknya mendukung aksi KPM yang meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan mengusut tuntas terkait dugaan markup bantuan BPNT tersebut. Sebab menurut dia, perbuatan tersebut sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
“Saya mengapresiasi langkah KPM untuk melaporkan persoalan dugaan markup BPNT keaparat penegak hukum. Bahkan kalau KPM seandainya minta pendamping hukum, kami LSM LP Tipikor siap memberikan pendampingan,” jelasnya.
Ia pun mengaku geram dengan ulah petugas penyalur BPNT diwilayah ini. Hal itu, kata dia, lantaran mereka para agen tersebut tidak mendukung program pemerintah pusat dalam mengatasi kesenjangan sosial di masyarakat akibat pandemi Covid-19, malah kata dia, justru oknum penyalur BPNT itu malah merampas hak-hak KPM.
“Ini kan, sama saja mereka tidak punya hati nurani. Padahal dengan harga normal saja mereka jual pun, penyalur sudah dapat untung,” ketusnya.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, pihak penyalur BPNT wilayah Ciawi, inisial SY belum berhasil dikonfirmasi.
