OPINI/Artikel

Ini Yang Tak Ada di RUU SISDIKNAS

2
×

Ini Yang Tak Ada di RUU SISDIKNAS

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Ketua DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia)

Sebagai entitas Dewan Pembina PGRI dan bagian dari entitas akademisi yang tergabung dalam Forum Doktor Sukabumi (FDS), merasa ada yang hilang dalam RUU SISDIKNAS. Forum Doktor Sukabumi (FDS) mayoritas dosen-dosen terbaik di Sukabumi. Ada yang tiada yang seharusnya ada. Apa itu? Terkait martabat entitas dosen Indonesia.

Kasihan entitas dosen belum terakomodir dengan baik. Wajib ada pasal khusus yang menyatakan bahwa dosen wajib menjadi anggota organisasi profesi dosen, didirikan dan diurus oleh dosen. Setiap entitas profesi sebaiknya ada rumah perjuangannya. Kasihan bila tidak ada Ia akan masuk dan menjadi tamu di rumah perjuangan lain yang bukan rumah dosen.

Harusnya ada pasal ini : (1) Dosen wajib menjadi anggota organisasi profesi dosen. (2) Organisasi profesi dosen merupakan perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan, beranggotakan, dan diurus oleh dosen untuk mengembangkan profesionalitas dosen. (3) Organisasi profesi dosen berfungsi untuk memajukan profesi, kompetensi, karier, wawasan kependidikan, pelindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada Masyarakat.

Tertibkan kehidupan berbangsa mulai dari regulasi yang lolos uji publik. RUU SISDIKNAS harus terus dipelajari dan diberi asupan yang positif oleh publik demi masa depan bangsa. Pemerintah tentu bukan sebuah birokrasi yang berniat jahat atau mau meniadakan segala sesuatu yang sudah ada dan baik. Misal terkait TPG, jangan tiadakan TPG!

Versi pemerintah jelas TPG tidak ditiadakan maka akan ada afirmasi pada guru non TPG yang jumlahnya sekitar 1,6 juta untuk sama-sama mendapatkan “hak” kesejahteraannya tanpa harus antri PPG yang melelahkan. Guru dan dosen harus dimuliakan dan disejahterakan. Ditangan mereka anak didik dan mahasiswa dilayani untuk kejayaan masa depan bangsa.

Dalam RUU SISDIKNAS sudah jelas sangat berpihak kepada guru terkait organisasi profesi guru. Jelas dalam pasal 111 guru sangat diberi peluang mendirikan organisasi guru seluas luasnya. Guru bisa berserikat berkumpul dalam organisasi perjuangan martabat guru. Guru sangat dihargai dalam RUU SISDIKNAS untuk mengurus organisasi profesinya.

Dosen bagaimana ? Dalam RUU SISDIKNAS dosen menurut Saya ada pasal terabaikan atau terlupakan. Mungkin karena fokus pada entitas organisasi guru. Pasal yang harus ada itu sebagaimana di atas di jelaskan, yakni pasal yang memuliakan dosen untuk mendirikan, mengurus organisasinya sendiri. Dosen sebaiknya tidak masuk di organisasi profesi guru, seolah turun derajat.

Mengapa seolah turun derajat ? Karena dosen adalah akademisi, ilmuwan dan cendikiwan yang strata eksplorasi intelektualnya di perguruan tinggi (PT) bukan di sekolah TK/SD/SMP/SMA sederajat. Beda antara tugas dan fungsi utama dosen dalam kesehariannya. Dosen cocok jadi Dewan Pembina, Dewan Pakar dan anggota kehormatan, tak harus jadi pengurus sebuah organisasi guru.

Dosen-dosen hebat mesti diberi peluang untuk mendirikan organisasi profesi dosen. Walau pun faktanya saat ini sudah ada organisasi profesi dosen bernama ADI (Asosiasi Dosen Indonesia) dan PDRI (Persaudaraan Dosen Republik Indonesia). Tentu saja bersaing menjadi Ketua Umum di entitas dosen sangat kompetitif. Sesama akademisi, ilmuwan dan cendikiawan.

Semoga dosen terbaik mampu menjadi menteri pendidikan, misalnya, ini harus ada pasalnya. Sebagaimana pasal tentang karir guru dalam pasal 110 guru bisa jadi Kadisdik ini pasal yang menghormati dan mendukung karir guru. Hanya ada di RUU SISDIKNAS guru tertulis jelas bisa jadi Kadisdik. Ini kode keras.

Mengapa tidak ada pasal juga bagi dosen, bahwa mereka bisa jadi menteri ? Atau kerena memang sudah banyak dosen terbaik yang tidak mengurus organisasi guru menjadi menteri ? Guru, Dosen, Instruktur, Pendididik Keagamaan adalah entitas khusus yang harus dimuliakan karena mereka semua adalah pendidik, pencetak SDM. Kekuatan dan masa depan bangsa ada di SDM.

Garapan intelektualitas masyarakat masa depan ada di tangan dosen yang saat ini mendidik para mahasiswa. Kekuatan karakter masyarakat masa depan di tangn entitas guru yang saat ini mendidik dan mengajari semua anak didik di jenjang PAUD sampai SLTA. Sempurnakan keberadaan guru dan dosen di RUU SISDIKNAS.