Oleh: Sukadi
(Praktisi Pendidikan)
Pengantar
Tanggal 5 Oktober diperingati sebagai Hari Guru Internasional. Semua bangsa di dunia fokus mengenang perjuangan guru sebagai agen perubahan sosial (agent of social change) setiap tanggal tersebut. Semua orang menyadari, bahwa perjuangan guru di negeri manapun tidak bisa ditampik keberadaannya. Bahkan, di negeri kita, peran guru sangat besar dalam sejarah perjuangan bangsa, baik saat mencapai kemerdekaan maupun setelah merdeka. Sadar tidak sadar, diakui atau tidak, di tangan para guru para pejuang bangsa ini dilahirkan.
Tidak sedikit hasil didikan guru menduduki jabatan dan posisi penting di negeri yang kita cintai ini. Akan tetapi, sampai saat ini masih jarang -kalau tak bisa dikatakan tidak ada- yang peduli pada nasib guru, orang yang telah mengantarkan mereka pada kedudukan mulia sebagai pejabat penting dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Dari dulu, di negeri ini kebijakan untuk mengangkat nasib dan martabat guru selalu dihadapkan pada kisah yang kurang menyenangkan.
Nasib Guru Honorer dan Guru di Daerah Terpencil
Hal yang masih perlu mendapat perhatian serius pemerintah dan “stake holder” pendidikan lainnya ialah mengenai nasib guru honorer dan guru yang bertugas di daerah tertinggal, terpencil, dan perbatasan. Meskipun untuk mereka yang berada di sekolah negeri sudah mulai diperhatikan oleh pemerintah, namun perhatian itu pun masih belum optimal.
Masih banyak guru honorer yang mendapatkan insentif jauh di bawah standar UMR (upah minimum regional), bahkan tidak sedikit mereka yang digaji sebulan Rp 300.000,00 atau di bawah angka itu (Kompas, 5/10/2022). Itu pun dengan pembayaran yang sering terlambat (3 bulan sekali).
Bagi guru honorer yang berada di sekolah swasta dan belum tersertifikasi, nasib mereka lebih malang lagi. Perhatian terhadap mereka nyaris tidak ada sama sekali. Dari Yayasan Penyelenggara Pendidikan umumnya mereka mendapatkan honor yang tidak layak, sementara dari pemerintah tidak ada bantuan yang diberikan. Ini sangat memprihatinkan, padahal mereka adalah guru bangsa, orang yang mendidik dan melahirkan kader-kader pejuang bangsa ini.
Kebijakan pemerintah untuk menyeleksi guru honorer melalui seleksi Guru PPPK merupakan salah satu langkah maju. Akan tetapi, usaha ini pun masih menyisakan PR dan belum tuntas. Banyak guru honorer yang sudah lulus dalam Seleksi Guru PPPK tahun 2021 yang masih belum jelas nasibnya sampai saat ini. Ini perlu segera dituntaskan agar nasib mereka tidak terkatung-katung.
Khusus untuk guru ASN berstatus PPPK yang sudah ditetapkan sebagai pegawai pemerintah juga perlu dipikirkan untuk kelangsungan hidup hari tua mereka. Jika Guru PNS mendapatkan tunjangan pensiun, maka guru dengan status PPPK juga perlu dibekali untuk kesejahteraan di hari tua, misalnya dengan “pesangon” seperti pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara), sebab mereka telah berpuluh-puluh tahun mengabdikan dirinya untuk mencerdaskan anak bangsa.
Rasanya tidak manusiawi apabila orang-orang yang mengemban misi “memanusiakan manusia” diposisikan pada kondisi yang memprihatinkan. Mereka harus berjibaku antara perjuangan mencerdaskan anak bangsa dan mensejahterakan kehidupan keluarganya. Ini bukan tugas yang mudah bagi guru, dan guru bukanlah malaikat yang bisa mempertahankan idealisme di atas “kesengsaraan” diri dan keluarganya.
Gagasan untuk Kesejahteraan Guru Honorer
Ada beberapa gagasan untuk mensejahterakan guru honorer yang belum mendapatkan perhatian dari pihak terkait, selain melalui seleksi Guru PPPK dan tunjangan sertifikasi.
Pertama, tata ulang pemberian BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang selama ini diberikan kepada semua sekolah, tanpa kecuali. Sebagai sebuah bantuan, BOS akan efektif dan efisien diberikan kepada sekolah yang benar-benar membutuhkan bantuan. Untuk sekolah-sekolah yang sudah bisa menghidupi dirinya dengan layak tak perlu mendapat bantuan dari pemerintah berupa BOS. Kemudian, dana BOS yang tidak digunakan ini bisa dialihkan untuk membantu mensejahterakan guru-guru honorer.
Untuk mewujudkan ini, tentu saja aturan main penggunaan dana BOS harus diprioritaskan pada upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer, sebab kebutuhan utama pembiayaan sekolah di sekolah adalah untuk membayar honor guru dan pegawai sekolah lainnya.
Kedua, rangkul para pengusaha agar mengeluarkan CSR (Corporate Social Responsibility) untuk dunia pendidikan. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah sebagai regulator bisa mengeluarkan regulasi pemberian CSR untuk kepentingan pendidikan. Dari sini mudah-mudahan guru honorer mendapatkan tambahan pendapatan untuk kesejahteraan diri dan keluarganya.
Ketiga, galang umat Islam untuk mengeluarkan zakat mal dan distribusikan kepada para pejuang di jalan Allah (fii sabiilillah), salah satunya guru honorer tadi.
Untuk mewujudkan hal ini pemerintah perlu berkonsultasi dengan para ulama dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) mengenai kemungkinan pendistribusian zakat mal untuk keperluan pendidikan, terutama menolong kesejahteraan guru honorer. Potensi ini sangat besar jika terkelola dengan baik.
Keempat, berikan maslahat tambahan bagi guru honorer. Hal ini bisa berupa bantuan sembako untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarganya, pemberian layanan kesehatan gratis bagi diri dan keluarganya, dan pemberian layanan pendidikan gratis bagi anak-anak mereka.
Kebijakan ini akan membawa manfaat yang besar bagi mereka, sehingga guru honorer tidak akan berpikir banyak untuk mengurusi persoalan-persoalan keluarganya. Mereka akan fokus pada tugasnya sebagai pengajar dan pendidik anak-anak bangsa.
Jika pemerintah dan stake holder pendidikan memperlakukan guru dengan baik dan layak, penulis yakin keberkahan hidup akan didapat, baik keberkahan hidup sebagai pribadi, keluarga, maupun keberkahan hidup bermasyarakat dan berbangsa.
Sebaliknya, jika perlakuan mereka terhadap guru buruk, tidak menutup kemungkinan persoalan demi persoalan masyarakat dan bangsa ini akan terus berlanjut dan sulit mendapat penyelesaiannya.
Untuk menutup tulisan ini di Hari Guru Internasional tahun 2022, mari kita renungkan salah satu pepatah orang tua kita dulu tentang orang-orang yang wajib dihormati dan dimulyakan, yakni “Guru, ratu, wong atua karo wajib den hormat”.
Artinya kira-kira, guru, pemimpin, dan kedua orang tua wajib kita hormati (dan mulyakan). Semoga tulisan ini menjadi inspirasi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap upaya meningkatkan kualitas serta kesejahteraan guru, terutama guru honorer.
