Asbab TPG Tidak Lagi Diterima Guru

0
226

Oleh : Dudung Nurullah Koswara

Sahabat Saya Dr. Yonandi, anggota FKKS 69 Jawa Barat melempar bahan diskusi terkait penghentian TPG. Segala hal terkait TPG biasanya direspon guru sangat peka bahkan heboooh. Kalau soal lainnya kadang kurang mencuri perhatian guru. Apalagi terkait PTK, literasi dan peningkatan kompetensi lainnya.

Kementerian meliris info terkait penghentian TPG sesuai Permendikbud Ristek No 4 Tahun 2022. Diantara Asbab, mengapa TPG tidak bisa lagi didapatkan guru, kepala sekolah dan pengawas adalah enam asbab berikut :

Pertama apabila guru dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman tetap oleh pengadilan,
Kedua : Mendapatkan tugas belajar,
Ketiga : Menjadi kepala sekolah,
Keempat : Menjadi pengawas sekolah,
Kelima : Guru pensiun,
Keenam : Meninggal dunia.

Ini menjelaskan hanya guru yang langsung mengajar di kelas yang “berhak” mendapatkan TPG. Siapa saja yang tidak mengajar di kelas maka tak berhak mendapatkan TPG. Ini pun menjelaskan bahwa pengawas sekolah dan kepala sekolah “Sudah Bukan Guru Lagi”.

Permendikbud Ristek No 4 Tahun 2022 menjelaskan syarat seorang guru mendapatkan TPG. Keenam alasan di atas sudah benar dan proporsional. Namun ada beberapa catatan yang harus menjadi pertimbangan pemerintah. Terkait nasib kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Pertama TPG untuk pengawas dan kepala sekolah digantikan dengan model TKS dan TPS. Tunjangan Kepala Sekolah dan Tunjuangan Pengawas Sekolah tentu harus hadir saat TPG hilang. Jangan sampai “ada yang hilang dan berkurang” bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Kedua jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sebaiknya sampai pensiun. Bila tidak maka secara finansial dan martabatnya menjadi masalah. Apa masalahnya ? Kepala sekolah yang kembali menjadi guru ada “gangguan martabat” dan tentu finansial. Bukankah TPS dan TKS harus lebih besar dari TPG? Mengapa ? Menghargai karir, tanggung jawab dan jenjang.

Pemerintah harus memberi jaminan “perlindungan” kesejahteraan pada semua ASN, guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Kita percaya pemerintah punya niat baik untuk lebih mensejahterakan ASN pendidikan. Martabat guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah harus terjamin.

Pertanyaan sederhana. Adakah warga negara yang lebih istimewa dibanding anak didik ? Adakah pihak lain yang akan menjadi penghuni masa depan selain anak didik ? Jawabannya tidak ada ? Maka siapa saja yang terlibat terhadap design masa depan anak didik wajib diistimewakan. Wajib !