Penulis: Dr. Unang Junaedi
Belum banyak yang tahu dari kita bagaimana sejarah asal-muasal penetapan Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Penetapan Hari Santri Nasional oleh pemerintah tanggal 22 Oktober berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Pendeklarasiannya dilaksanakan pada 22 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal oleh Presiden Joko Widodo. Hari Santri Nasional dimaksudkan untuk mengenang dan menghormati jasa perjuangan ulama melalui tokoh-tokoh santri, seperti KH Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Dahlan, H.O.S. Cokroaminoto, KH Ahmad Hasan, Syech Ahmad Suropati, Kiai Mas Abdurahman, dan banyak lagi santri yang berasal dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, Mathaul Anwar, dan sebagainya.
Dalam penetapannya ini, pemerintah menjelaskan awal mula dilakukan mengingat peran santri yang sangat penting dalam mempertahankan kemerdekaan, termasuk peran dari KH Hasyim Asy’ari. Dan, dalam catatan sejarah, sejak dahulu para santri telah mewakafkan hidupnya untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Lahirnya Hari Santri bermula dari fatwa yang disampaikan Pahlawan Nasional KH Haysim Asy’ari. Pada 22 Oktober 1945 lalu, KH Hasyim Asy’ari memimpin perumusan fatwa ‘Resolusi Jihad’ di kalangan kiai pesantren.
Fatwa yang ditetapkan pada 22 Oktober 1945 itu berisi kewajiban berjihad untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dengan melawan pasukan kolonial yang masih ada di Indonesia, hingga mencapai puncak perlawanan pada 10 November 1945, yang juga dikenal sebagai cikal bakal peringatan Hari Pahlawan.
Resolusi Jihad bermula dari memanasnya kondisi Indonesia pasca kemerdekaan. Kemudian ada pula peristiwa perebutan senjata tentara Jepang pada 23 September 1945 yang pada akhirnya membawa Presiden Soekarno berkonsultasi kepada KH Hasyim Asy’ari, yang punya pengaruh di hadapan para ulama.
Soekarno melalui utusannya menanyakan hukum mempertahankan kemerdekaan. KH Hasyim Asy’ari kemudian menjawab dengan tegas bahwa umat Islam perlu melakukan pembelaan terhadap tanah air dari ancaman asing. Pada 17 September 1945, KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa jihad untuk melawan para penjajah. Selanjutnya, para ulama se-Jawa dan Madura menetapkan Resolusi Jihad dalam sebuah rapat di Kantor Pengurus Besar NU di Bubutan, Surabaya pada 21-22 Oktober 1945. Adapun keputusan itu kemudian disebarluaskan melalui masjid, musala, bahkan dari mulut ke mulut.
Resolusi jihad sengaja tidak disiarkan melalui radio atau surat kabar atas dasar pertimbangan politik. Namun resolusi ini disampaikan oleh Pemerintah melalui surat kabar Kedaulatan Rakyat pada 26 Oktober 1945.
Sekarang adalah, bagaimana sikap kita memaknai konsep “Hari Santri” dalam mengisi dan memperjuangkan eksistensi kesantrian kita, agar tindakan kita tidak hanya sebatas seremonial belaka, setelah itu selesai dan tidak bermakna? Untuk itu terdapat beberapa rujukan yang perlu kita pahami dengan benar, antara lain (1) maknai istilah santri dengan benar dalam konteks semiotika, sehingga kita mampu berperilaku sebagaimana santri yang santri, bukan hanya simbol-simbol belaka, (2) makna santri yang kita pahami merupakan orang yang belajar di pondok pesantren, dan terus-menerus menggali berbagai sumber informasi keilmuan, terutama keilmuan keagamaan yang terus berkembang, (3) santri mampu mendisiplinkan waktu sebagaimana mereka belajar yang tiada henti, dengan metode kelompok yang indah, dan metode sorogan yang dipimpin oleh seorang kiai, dan (4) oleh karena itu, maknai terus sejarah perjuangan santri dalam mengisi kemerdekaan yang sebetul-betulnya merdeka, agar orang lain paham tentang jerih payahnya.
http://www.koransinarpagijuara.com/2022/10/09/wanita-ulama-banyumas-ungkapkan-strategi-membangun-generasi-berakhlak-muhammad/












